Covid-19 Meningkat, Pemkab Kutai Kartanegara Perpanjang Pembatasan Sosial

Untuk menekan Covid-19, masyarakat yang anggota keluarganya gejala sakit khususnya saluran pernafasan diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Yovanda Noni
Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:39 WIB
Covid-19 Meningkat, Pemkab Kutai Kartanegara Perpanjang Pembatasan Sosial
Sejumlah warga dengan mengenakan masker berjalan dengan latar belakang spanduk peringatan bahaya COVID-19 di Sunter, Jakarta, Sabtu (22/8/2020). (Antara)

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperpanjang waktu penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi COVID-19.

Terhitung mulai tanggal 15-28 Oktober 2020, pembatasan ini dilakukan yang kedua, yakni bagian dari pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Chairil Anwar dengan Nomor:B-2554/DINKES/065.11/2020, tertanggal 14 Oktober 2020.

"Perkembangan kasus COVID-19 belum menunjukkan ada penurunan kasus secara signifikan pada 14 hari pertama, dari tanggal 1-14 Oktober,"  kata Plt Bupati Kutai Kartanegara Chairil Anwar di Tenggarong, Rabu.

Baca Juga:Kisah Meri, Siap Hadapi Resesi dengan Tumpar Benuaq dari Kutai Kartanegara

Saat ini, kata dia, masa pembatasan sosial tahap pertama telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 498 kasus sehingga akumulasi kasus COVID-19 di Kukar menjadi 1.717 kasus. Pembatasan sosial tahap kedua mulai diberlakukan pada Kamis 15 Oktober 2020.

Pembatasan aktivitas sosial juga dikenakan bagi seluruh pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik Pemerintah di wilayah Kukar.

Pembatasan sosial juga diberlakukan di fasilitas umum seperti pasar rakyat, pada pagi hari dibatasi, dari pukul 06.30 sampai dengan 09.30 WITA. Sedangkan pasar malam hanya boleh buka dari pukul 16.30 sampai 21.30 WITA.

“Restoran/rumah makan, angkringan, cafe, PKL, tenpat hiburan dan usaha sejenis hanya boleh buka hingga pukul 23.00 WITA. Pengunjung dibatasi hanya boleh 30 persen dari kapasitas ruangan/tempat duduk,” katanya.

Dalam surat edaran juga dijelaskan kewajiban Pemilik usaha kafe, restoran untuk melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat.

Baca Juga:Hamzah, Petani Milenial dari Muara Jawa Kutai kartanegara

“Dianjurkan untuk tidak makan/minum di tempat dan lebih baik dibawa pulang ke rumah (take way),” tegasnya.

Untuk mencegah penularan COVID-19, Chairil menghimbau masyarakat yang anggota keluarganya gejala sakit khususnya saluran pernafasan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan atau unit layanan COVID-19 di rumah sakit terdekat.

Chairil juga mengimbau kepada warga yang sedang menjalani karantina untuk mematuhi semua protokol kesehatan dan tidak diperkenankan keluar dari tempat karantina, serta berintegarsi secara fisik dengan anggota keluarga yang lain.

“Warga wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar kesehatan," jelasnya.
Warga juga diwajibkan menjaga jarak di kendaraan dan selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum.

Sebaiknya, lanjut dia, hindari keluar rumah, kecuali untuk urusan penting atau mencari nafkah, hindari kerumunan, hindari makan minum secara bersama dan saling berhadapan, menjaga kebersihan tangan, mandi dan berganti pakaian setelah dari luar rumah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak