ASN yang Pasang Status Aksi akan Ricuh Jika Dikawal Polisi, Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, tersangka FM dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 13:22 WIB
ASN yang Pasang Status Aksi akan Ricuh Jika Dikawal Polisi, Jadi Tersangka
Seorang PNS Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap karena sebar hoaks Demo UU Cipta Kerja. Dia adalah FM (46).

SuaraKaltim.id - Seorang Aparat Sipil Negara Pemerintah Kota (ASN Pemkot) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial FH (46) yang diduga memasang informasi hoaks di status WhatsApp, ditetapkan menjadi tersangka.

Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks setelah Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak Kamis (15/10/2020).

"Terhadap saudara FM, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik anggota maupun orang umum yang mengetahui status atau postingan FM. Kita juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan dari lidik ke sidik,” kata Kassubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin Noor seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (16/10/2020) siang.

Dalam perkara tersebut, tersangka FM dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga:Ditangkap Polisi karena Dugaan Sebar Hoaks, ASN di Banjarbaru Sampaikan Ini

"Ancamannya, lebih dari tiga tahun penjara,” katanya.

Meski begitu, sampai saat ini FM tidak ditahan dan pihaknya tidak bisa melakukan penahanan.

"Mengingat ancaman hukuman tiga tahun, maka terhadap tersangka tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses hukum tetap berlanjut," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Banjarbaru menangkap ASN pemkot setempat karena dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoaks.

ASN berinisial FH (46) ditangkap karena menuliskan hoaks di status aplikasi perpesanan WhatsApp terkait aksi demonstrasi penolakan pengesahan Omnibus UU Cipta Kerja yang berlangsung di Banjarmasin.

Baca Juga:Unggah Status Aksi Bakal Ricuh Jika Dikawal Polisi, Seorang ASN Ditangkap

Menurut informasi yang diterima Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com, FH menuliskan kabar hoaks tersebut pada Kamis (15/10/2020) pagi.

Dalam postingan statusnya, dia menuliskan, aksi demonstrasi yang berlangsung di Banjarmasin akan rusuh jika dikawal polisi.

“Demo hari ini di Banjarmasin akan damai ketika dikawal TNI, namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh,” tulis FH.

Dalam postingan yang sama, FH bahkan menyebut dalam aksi massa tersebut akan disusupi pihak intel kepolisian yang membuat terjadinya kerusuhan.

“Kepada adek-adekku dan kawan-kawan sekalian yang demo, hati-hati penyusup dari intel berpakaian almamater karena tadi tampak terlihat dari polda ada beberapa intel yang membawa almamater. Patut diduga ini provokasi yang dilakukan oleh mereka untuk rusuh,” tulisnya.

Lantaran unggahan tersebut, Unit Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut dan langsung mengamankan FH di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini