Aksi Unjuk rasa Berlanjut, Pemprov Kaltim Susun Draf Aspirasi Demonstran

Gubernur Kaltim Isran Noor menandatangani surat untuk Presiden RI Joko Widodo, perihal penyampaian aspirasi mahasiswa Kaltim menggugat menolak UU Cipta Kerja.

Yovanda Noni
Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:09 WIB
Aksi Unjuk rasa Berlanjut, Pemprov Kaltim Susun Draf Aspirasi Demonstran
Aksi Tolak UU Cipta Kerja,Wagub Kaltim Jamin Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat. (foto: Alisha Aditya)

SuaraKaltim.id - Pemerintah disebut tak berpihak pada rakyat, gabungan aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat kembali menggelar aksi unjuk rasa.

Agar tidak bentro, Wakil Gubernur Provinsi Kaltim, Hadi Mulyadi segera menemui peserta aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan gajah Mada Samarinda.

Hadi menyebut, baik dirinya maupun Gubernur Kaltim, Isran Noor sama-sama mengapresiasi para demonstran yang menyerukan penolakan UU Cipta Kerja, Rabu (21/10/2020).

Meski demikian, Hadi dan Isran tidak bisa menandatangi nota kesepakatan yang dibuat mahasiswa.

Baca Juga:Jokowi Tak Mau Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Muhammadiyah Minta Ini

Namun dia menjamin, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tuntutan mahasiswa hingga ke Presiden Jokowi dan DPR RI.

“Kami apresiasi adik-adik menolak UU Cipta Kerja. Kami akan menyampaikan aspirasi adik-adik mahasiswa ke pemerintah pusat. Pasal-pasal mana yang dikritisi. Yang penting konstruktif,” kata Hadi.

Sekira pukul 16.30 wita, Hadi membacakan draf surat penyampaian tuntutan mahasiswa ke presiden yang sudah disusun oleh bagian protokol dan kehumasan pemprov Kaltim.

Surat yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor ini ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, perihal penyampaian aspirasi mahasiswa Kaltim menggugat menolak UU Cipta Kerja.

“Surat itu akan langsung disampaikan ke pemerintah pusat. Adik-adik tidak perlu khawatir,” sebutnya.
Diketahui, sejumlah mahasiswa dari 10 sekolah tinggi di Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kaltim.

Baca Juga:UPDATE : Penderita Covid-19 di Kaltim Bertambah 183 Kasus

Aksi ke 5 ini merupakan serangkaian aksi Tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini