Tersangka Penimpasan Ojol Lepas Dari Proses Hukum, Korban: Saya Dirugikan

Meski demikian, pemberhentian proses hukum tak langsung begitu saja dilakukan. Sebab, kata Ridwan, berkas perkara telah mendapatkan status P18 dan P19 .

Chandra Iswinarno
Rabu, 11 November 2020 | 17:48 WIB
Tersangka Penimpasan Ojol Lepas Dari Proses Hukum, Korban: Saya Dirugikan
Pelaku sedang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Polsek Samarinda Ulu, Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Alisha Aditya]

"Sampai saat ini saya tidak bisa bekerja dengan kondisi ini. Siapa yang mau biayai saya dan keluarga. Kalau memang pihak keluarga sanggup membiayai si pelaku untuk berobat, otomatis mereka sanggup juga untuk membiayai pengobatan saya, karena kelakuan anaknya," sambungnya.

Mahadir berharap agar pihak keluarga dapat bertanggung jawab atas tindakan tersangka. Dia mengaku sudah tak menaruh rasa dendam. Namun akibat perbuatan tersangka dia harus dihadapkan permasalahan berat.

"Saya kan berobat harus dengan biaya pinjaman, sampai saat ini saya tidak bisa mencari nafkah untuk membiayai 4 anak saya. Saya sendiri diminta oleh dokter untuk tidak boleh berkendara, sampai benar benar pulih," pungkasnya

Kontributor : Alisha Aditya

Baca Juga:Driver Ojol Terlalu Jujur, Pelanggan Viralkan Aksinya hingga Tuai Pujian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini