SuaraKaltim.id - Adanya kabar bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Covid-19 Bogor akan mencabut kaporan polisi kepada RS UMMI soal penanganan pasien covid-19.
Atas beredarnya kabar tersebut, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan akan menindak tegas untuk siapa saja yang tidak serius dalam penangangan covid-19.
Kendati demikian, ia tidak yakin jika Wali Kota Bogor Bima Arya akan mencabut laporan terhadap RS UMMI tersebut.
Pasalnya laporan itu, merupakan laporan pidana, bukan delik aduan.
Baca Juga:Tegas! Begini Sikap Kapolda Jabar Terkait RS UMMI dan Habib Rizieq
"Saya ingin menjelaskan pertama saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu (cabut laporan), itu pertama," kata Dofiri, saat ditemui di Mapolda, Senin (30/11/2020).
"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," sambung Dofiri.
Dofiri menjelaskan, berdasarkan data yang ia dapat, per hari kemarin, Minggu (29/11/2020) jumlah orang yang terpapar Covid-19, mencapai angka enam ribu. Angka tersebut, merupakan angka yang tertinggi, semenjak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.
Jika memang Bima Arya mencabut laporannya tersebut, itu sama saja Bima Arya tidak tegas tangani penyebaran Covid-19.
"Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla-mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan, maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur," katanya.
Baca Juga:RS UMMI Dipolisikan, Rocky Gerung Sebut Wali Kota Bogor Lagi Main 'Drakor'
Jenderal bintang dua itu, berharap seluruh elemen Satgas Covid-19 di daerah terutama di Jabar, untuk turut aktif memutus mata rantai Covid-19. Ia pun telah instruksikan kepada jajarannya, untuk lakukan mendukung sepenuhnya pelaksanaan protokol kesehatan.
"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur tentunya dan saya sampaikan kepada jajaran agar mendukung dan membackup sepenuhnya untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan, saya kira itu," paparnya.
Adapun laporan tersebut, tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporan itu, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas Covid-19 yang akan melakukan tes usap terhadap salah satu pasien yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol penanganan pasien tersebut.
Kontributor : Cesar Yudistira