SuaraKaltim.id - Adanya kabar bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Covid-19 Bogor akan mencabut kaporan polisi kepada RS UMMI soal penanganan pasien covid-19.
Atas beredarnya kabar tersebut, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan akan menindak tegas untuk siapa saja yang tidak serius dalam penangangan covid-19.
Kendati demikian, ia tidak yakin jika Wali Kota Bogor Bima Arya akan mencabut laporan terhadap RS UMMI tersebut.
Pasalnya laporan itu, merupakan laporan pidana, bukan delik aduan.
Baca Juga:Tegas! Begini Sikap Kapolda Jabar Terkait RS UMMI dan Habib Rizieq
"Saya ingin menjelaskan pertama saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu (cabut laporan), itu pertama," kata Dofiri, saat ditemui di Mapolda, Senin (30/11/2020).
"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," sambung Dofiri.
Dofiri menjelaskan, berdasarkan data yang ia dapat, per hari kemarin, Minggu (29/11/2020) jumlah orang yang terpapar Covid-19, mencapai angka enam ribu. Angka tersebut, merupakan angka yang tertinggi, semenjak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.
Jika memang Bima Arya mencabut laporannya tersebut, itu sama saja Bima Arya tidak tegas tangani penyebaran Covid-19.
"Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla-mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan, maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur," katanya.
Baca Juga:RS UMMI Dipolisikan, Rocky Gerung Sebut Wali Kota Bogor Lagi Main 'Drakor'
Jenderal bintang dua itu, berharap seluruh elemen Satgas Covid-19 di daerah terutama di Jabar, untuk turut aktif memutus mata rantai Covid-19. Ia pun telah instruksikan kepada jajarannya, untuk lakukan mendukung sepenuhnya pelaksanaan protokol kesehatan.
- 1
- 2