Digelar Saat Pandemi, Bawaslu Samarinda Ingatkan Potensi Pemilihan Ulang

Pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang pada penyelenggaraan pilkada serentak di tahun 2020 berpotensi terjadi, salah satunya di Kota Samarinda.

Chandra Iswinarno
Senin, 30 November 2020 | 17:25 WIB
Digelar Saat Pandemi, Bawaslu Samarinda Ingatkan Potensi Pemilihan Ulang
Acara sosialisasi Bawaslu Samarinda dengan tema pengawasan pungut hitung suara, di Hotel Ibis Samarinda, Sabtu (28/11/2020). Dalam kesempatan itu, Bawaslu ingatkan kemungkinan pemilihan ulang. [Antaranews Kaltim/Arumanto]

SuaraKaltim.id - Pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang pada penyelenggaraan pilkada serentak di tahun 2020 berpotensi terjadi, salah satunya di Kota Samarinda

Hal tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, mengingat penyelenggaraan kontestasi politik digelar dalam situasi pandemi Covid-19.

"Potensi pemungutan suara ulang itu bisa terjadi karena kesalahan teknis, misal ada pemilih datang menggunakan masker dan wajahnya tidak terlihat atau dikenali, Namun dia tak terdaftar di DPT, tapi yang bersangkutan tetap bisa memilih tanpa membawa pemberitahuan dan KTP,” kata Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto  seperti dilansir Antara.

Dalam agenda sosialisasi yang dihadiri perwakilan para partai politik (parpol), pasangan calon, dan liasion officer (LO) peserta pilkada, Imam  mengingatkan kepada petugas di KPPS maupun saksi partai harus lebih jeli melihat kondisi di lapangan.

Baca Juga:KPU Kabupaten Bantul Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 64 Banguntapan

"Jangan sampai karena adanya kesalahan, menyebabkan terjadi sengketa pemilu, hingga pelaksanaan penghitungan atau pun pemungutan suara ulang," ujarnya.

Imam menjelaskan penting disampaikan kepada saksi, karena harus tahu proses pemungutan dan penghitungan surat suara saat hari H dan mesti sesuai aturan.

Imam mencontohkan potensi yang mungkin tidak diketahui oleh saksi, yakni pemungutan suara ulang. Dalam syarat-syarat diselenggarakannya pemungutan suara ulang, yakni ada keadaan kotak surat suara dibuka tidak pada prosedurnya.

Lalu ada pemilih yang tak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun tetap diizinkan memilih. Bisa pula ada yang memilih lebih dari sekali di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.

"Itu berpotensi pemungutan suara ulang. Makanya, kami infokan supaya hasil dari sosialisasi ini bisa disampaikan ke calon saksi nanti,” katanya.

Baca Juga:Bawaslu RI: Ada Dua Ribuan TPS Dipaksa Gelar Pemungutan Suara Ulang

Dia juga menyebutkan, potensi terjadinya pemungutan suara ulang dimungkinkan terjad jika kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tak paham tata cara melakukan pemungutan dengan benar.

Tak hanya itu, dia juga mengemukakan pemungutan suara ulang bukan hal baru karena pernah beberapa kali terjadi. Salah satunya di Kecamatan Samarinda Ilir pada pemilu legislatif lalu.

"Kehadiran dari seorang saksi sangat krusial ketika pilkada berlangsung nanti 9 Desember," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini