SuaraKaltim.id - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan dipastikan berlanjut. Kebijakan tersebut ditetapkan berlanjut setelah jumlah kasus harian positif Covid-19 di Kota Minyak tersebut masih cukup tinggi dengan rerata 100 hingga 200 kasus.
Saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan masih menyusun draft ketentuan pembatasan aktivitas, khususnya di kawasan perkantoran dan pemukiman warga.
“Di perkampungan pergerakan orang dibatasi, misalnya jangan keluar dulu, jam-jam tertentu. Supaya tidak terjadi penularan,” ujar Wali kota Rizal Effendi dalam konferensi pers seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (26/01).
Rizal juga mengemukakan, nantinya bakal ada tim gabungan yang mengawasi penerapan PPKM di kawasan perkantoran maupun pemukiman.
Baca Juga:Dua Rumah Hangus Terbakar di Balikpapan, 14 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
“Kemudian mendeteksi nanti kita berikan data ini ada keluarga yang terkonfirmasi positif, maka pengawasan terhadap yang OTG juga penting,” ujarnya
Meski begitu, dia melanjutkan, masih melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha, termasuk pedagang dalam penerapan PPKM jilid II.
“Kita lagi evaluasi, apakah kelonggaran atau tetap. Nanti kita evaluasi. Jadi kita masih mengevaluasi mana yang harus dilakukan (pengetatan), supaya ada perubahan. Kan tanggal 29 berakhir (PPKM), nanti kita umumkan.” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan kembali melonjak. Pada Selasa (26/1/2021) ada penambahan 117 kasus positif baru dengan 4 kasus kematian.
Dari jumlah itu, terdapat penambahan 56 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat suspek, 2 kasus diantara warga KTP luar daerah. Lalu terdapat penambahan 30 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat tracing., 11 kasus diantaranya usia anak dan 2 kasus warga KTP luar daerah.
Baca Juga:Selama Pandemi, Tercatat Ada 339 Kematian Akibat Covid-19 di Balikpapan
Kemudian terdapat penambahan 29 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat orang tanpa gejala (OTG), 1 kasus di antaranya usia anak dan 5 kasus warga KTP luar daerah.
Selain itu, terdapat penambahan 2 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat hasil pemeriksaan rapid antigen positif dan 1 kasus diantaranya warga KTP luar daerah.
Sedangkan pasien sembuh bertambah 103 kasus. Selesai perawatan di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibow sebanyak 16 pasien, dari rumah sakit Tentara 12 pasien dan isolasi mandiri 75 pasien.
Dengan demikian, secara kumulatif jumlah positif covid-19 sebanyak 8.890 kasus, sebanyak 421 pasien menjalani perawatan di rumah sakit, sebanyak 1.190 pasien menjalani isolasi mandiri dan sebanyak 7.040 pasien sembuh.