Enam Polisi Dicopot, Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Herman hingga Tewas

Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera menyebut enam inisial anggota korps berbaju cokelat tersebut, yakni AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.

Chandra Iswinarno
Senin, 08 Februari 2021 | 19:33 WIB
Enam Polisi Dicopot, Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Herman hingga Tewas
Ilustrasi jenazah. Tahanan bernama Herman tewas di tahanan. Dia diduga mengalami kekerasan sebelum tewas. Kini, enam anggota Polresta Balikpapan dicopot karena diduga melakukan aksi kekerasan tersebut. (shutterstock)

SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan mencopot enam anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap Herman (39) saat di tahanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera menyebut enam inisial anggota korps berbaju cokelat tersebut, yakni AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.

“Mereka yang diduga kuat sebagai pelanggar,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin sore (8/2/2021).

Sampai sejauh ini, lanjut Yudi, sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Saksi tersebut berasal dari pihak anggota Polresta Balikpapan, rumah sakit, dan keluarga korban.

Baca Juga:Dua Bulan! Hingga Kini Kematian Tahanan Polres Balikpapan, Masih Misterius

“Tadi Pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota polri, jadi akan ditindak tegas jadi sudah ada dilakukan pemeriksaan,” ujarnya

Dia juga mengungkapkan, mengacu Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian, enam polisi tersebut secara nyata sudah melanggar peraturan kode etik.

“Itu yang sudah dilakukan oleh Polda Kaltim. Selanjutnya proses ini akan terus berlangsung,” ujarnya.

Kekinian, enam polisi tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Kaltim. Jika melanggar kode etik, sanksinya dicopot dari jabatannya hingga pemberhentian tidak hormat.

“Ingat ya, ini adalah komitmen dari Polda Kaltim. Sekarang ini mereka sudah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan,” tuturnya.

Baca Juga:Tahanan Meninggal di Polresta Balikpapan, Propam Periksa 6 Polisi

Dari enam anggota Polresta Balikpapan tersebut, satu orang diketahui perwira, Ajun Inspektur dan Brigadir.

“Ini akan dilakukan proses sidang oleh Propam. Secepatnya dan semoga akan segera rampung,” ujarnya

Dia menambahkan, keenam anggota Polresta Balikpapan itu masih menjalani siding kode etik profesi. Sedangkan menyangkut pidana, dia menegaskan akan ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Kaltim

Kasus tersebut, bermula ketika korban yang diduga melakukan pencurian dijemput tiga orang tak dikenal pada 2 Desember 2020. Namun pada keesokan harinya, keluarga mendapat kabar Herman meninggal dengan tubuh penuh luka.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur memeriksa 6 anggota polisi terkait meniggalnya seorang tahanan di di Polresta Balikpapan awal Desember 2020 lalu.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Menurutnya, 6 anggota polisi itu diperiksa sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini