SuaraKaltim.id - Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial RS jadi tersangka atas kasus pembunuhan dua wanita muda di kamar hotel.
Kasus berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Dieksekusi di lokasi yang sama, jasad dua wanita muda ditemukan di dua lokasi terpisah.
“Sakit hati, hanya sakit hati karena si korban itu pegawai harian lepas di Polres Belawan bukan hubungan cinta, mungkin adalah masalahnya,” kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (26/2/2021) malam, dilansir dari Digtara.com, jaringan Suara.com.
Baik tersangka dan korban, kata MP Nainggolan, keduanya sama-sama bekerja di di Polres Belawan. Penyebabnya karena sakit hati.
Baca Juga:Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak Polisi, Munarman: Hancur Semua!
Diawali dengan pertemuan tersangka Aipda RS dengan korban RF yang meminta kepada tersangka untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di Mapolres Pelabuhan Belawan. RF merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL).
Kemudian korban RF menanyakan kembali titipannya dan mengajak tersangka bertemu.
Pelaku kemudian menjemput RF dan membawanya ke hotel pada Sabtu (20/2/2021) malam. RF tak sendiri saat dijemput, ia membawa temannya AC (14) yang juga tetangganya.
Tujuan dari pertemuan tersebut ialah menyelesaikan persoalan RS dan RF tentang barang titipan korban kepada tersangka.
“Ketika korban menanyakan perihal titipannya, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati,” katanya.
Baca Juga:Dijemput Propam, Oknum Polisi Acungkan Senjata Minta Maaf ke Buruh
Nainggolan melanjutkan, pelaku kemudian mengeksekusi kedua wanita muda tersebut.
“Disitulah (di kamar hotel) dia melakukan eksekusi dengan cara mencekik kedua korban dan meninggal di tempat,” kata MP Nainggolan.
Usai menghabisi nyawa kedua korban, pelaku kemudian membuangnya ke dua lokasi berbeda, yakni di Serdang Bedagai dan Medan.
Jenazah RF ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (22/2). Jaraknya sekira 44 km dari Kota Medan.
Sementara jenazah AC (14) ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat juga pada Senin (22/2) di Kamar Hotel.