SuaraKaltim.id - Dua pekerja serabutan HS (30) dan ME (21) ditangkap polisi usai mencuri kabel jaringan provider seluler di samping Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan. Kepada polisi, keduanya mengaku mencuri karena perlu duit, agar bisa makan.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Agung Nursapto menerangkan kronologi kejadiannya. Bermula pada Kamis (11/3/2021), salah satu provider seluler melaporkan kabel jaringannya dicuri. Tanpa mengulur waktu, petugas dengan sigap terjun ke TKP.
"Jumat lalu, kedua tersangka berhasil kami tangkap," ujar AKP Agung, Senin 15 Maret 2021, dilansir dari Presisi.co.
Agung menjekaskan, kedua pelaku memanjat pagar pembatas tower dan memotong-motong kabel pada sore hari. Kabel dari tower yang berhasil dipotong kemudian mereka masukan ke dalam karung, dan kabur menggunakan angkutan kota (angkot).
Baca Juga:Pasar Tradisional di Balikpapan Direvitalisasi, Berapa Besaran Biayanya?
Ada 40 meter kabel yang dicuri pelaku, harganya diperkirakan seharga Rp 5 juta. Ternyata, ini adalah aksi pertama kali kedua pelaku tersebut. Polisi membenarkan hal itu, dan juga mengaku cukup mudah untuk menangkap keduanya.
Saat beraksi, HS mengaku memotong kabel menggunakan tang. Kabel tersebut tidak memiliki aliran listrik. Hasil curiannya itu, rencananya dijual Rp 20 ribu per kilogram.
"Untuk kebutuhan makan saja," kata HS.
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan kabel feeder, satu unit angkot, dan tang potong. Atas perbuatannya, HS dan ME mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Ada 1.646 Kasus Perceraian di Kota Balikpapan, Menurun Karena Covid-19