Ditanya mengenai regulasi kode etik pegawai. Castro mengatakan regulasinya pegawai cukup banyak.
Mulai dari UU 5/2014 tentang ASN, PP 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP 53/2010 tentang disiplin PNS, hingga peraturan tingkat lokal yang mengatur etika pegawai pemkot, yakni Perwali Nomor 11/2012 tentang Kode Etik Pegawai Pemkot Samarinda.
Mengenai absensi manual, Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri menjelaskan, mulanya absensi sudah menggunakan finger print termasuk PPTH.
Tapi karena pandemi covid-19 pihaknya mengubah kebijakan dengan memberlakukan absensi manual di setiap ruangan.
Baca Juga:Dugaan Absen Siluman, DPRD Samarinda Ungkap Sulitnya Tertibkan Honorer
Ternyata banyak ditemukan penyimpangan seperti absensi yang diwakilkan. Kemudian absensi sore yang sudah diisi sebelum jam kerja selesai.
"Ini akan kami evaluasi dalam kurun waktu satu minggu kedepan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu alasan ketidakhadiran sejumlah penjabat karena pegawai karena kebijakan work from home (WHF).
Tetapi kata Agus Tri bahwa kebijakan itu lagi dievaluasi.
Dia mengakui memang sebelumnya ada beberapa anggota dewan yang terpapar Covid-19 kemudian ada beberapa staf sekretariat juga.
Baca Juga:Wali Kota Andi Harun Sidak ke DPRD Samarinda, Kaget Liat Absensi
Akhirnya sempat beberapa staf isolasi mandiri.
Namun kebijakan itu sudah dicabut. Tidak berlaku semenjak kepemimpinan Andi Harun.
Diisyaratkan WFH itu tidak secara mutlak karena betul-betul melihat tingkat risiko.
"Tapi sebagian besar hal ini (ketidakhadiran) terjadi karena betul-betul tidak disiplinnya pegawai," tutupnya.
Kontributor : Jifran