SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, sekaligus ketua panitia khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) sorot banyaknya aset dikelola tapi hasil tidak jelas.
Hal itu diungkapkan Sarkowi usai melakukan konsultasi dari Kemendagri.
Hasilnya, Sarkowi memaparkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBMD atau Aset, tergolong terlambat di Kaltim.
Ia menjelaskan, Kaltim seharusnya sudah memiliki Perda PBMD yang terbaru selambat-lambatnya tahun 2016.
Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran, Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2021
"Kaltim terlambat itu. Harusnya sejak 2016 sudah punya Perda terkait aset. Karena aturan di atasnya sudah berkali kali berubah," kata Ketua Pansus PBMD DPRD Provinsi Kaltim Sarkowi V Zahry, kemarin, menjelaskan hasil konsultasi pansus ke Kementrian Dalam Negeri beberapa hari lalu, melalui siaran pers tertulis.
Menurut Sarkowi Perda Kaltim terkait aset itu dibentuk tahun 2008 yaitu Perda Nomor 2/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan aturan di bawahnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah berkali kali berubah.
Lebih lanjut dikatakan Perda Kaltim No. 2 Tahun 2008 mengacu juga pada PP No. 6 Tahun 2006 yang diganti dengan PP No.38 Tahun 2008.
Kemudian dilakukan pembaharuan dengan PP No. 27 Tahun 2014.
"Kemudian dari PP tersebut diterbitkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Nah sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda No. 2 Tahun 2008. Tapi baru tahun ini Kaltim memulai memperbarui Perda tersebut," kata anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini.
Baca Juga:Tumpahan Minyak Sawit di Sungai Mahakam, Jatam Minta Pemerintah Investigasi
Kehadiran regulasi terkait aset sambung sarkowi sangat penting. Mengingat pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
"Dengan Perda baru diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik dan lebih profesional," tandasnya.