SuaraKaltim.id - Warga Balikpapan berinisal FN memesan 223 gram ganja melalui media sosial Facebook. FN telah menjadi tersangka, barang bukti kemudian dimusnahkan di halaman sekitar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim, Samarinda, Selasa (20/4/2021).
Dari media sosial, ada informasi terkait transaksi narkotika. Hal itu diketahui BNN, seperti diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim I Made Sukajana.
Usai para pelaku bertransaksi di media sosial, mereka menggunakan nama dan alamat palsu. Mereka mencoba mengelabui aparat.
"Pelaku mengaku baru pertama kali memesan melalui Facebook," beber Sukajana, Selasa (20/4/2021) dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Pengusaha Wajib Bayar THR, Apindo Kaltim: Tentang Keuangan Harus Jujur
Petugas menangkap FN pada Senin 22 Maret 2021 sesaat setelah mengambil barang tersebut di salah satu jasa pengiriman di Balikpapan.
Dari tangan FN, petugas menyita ganja seberat 233 gram yang dikemas dalam paket barang. Dari keterangan pelaku, barang ini dipesan dari seseorang dari Sumatra. BNNP Kaltim masih mendalami jaringan pelaku di kasus ini.
"Pelaku berencana menjual ganja ini dan sebagian akan dikonsumsi pribadi," ucapnya.
Setelah menyampaikan pengungkapan kasus ini kepada wartawan, BNNP Kaltim memusnahkan ganja bersama pelaku FN dengan cara dibakar bersama-sama.
"Sebanyak 225 gram barang bukti ganja dimusnahkan, 3 gram untuk pengujian laboratorium, dan 5 gram untuk pembuktian perkara," pungkasnya.
Baca Juga:Facebook Punya Deretan Fitur Baru Saingi Clubhouse, Begini Cara Kerjanya