Wali Kota Balikpapan: Surat Rapid Antigen dan PCR Hanya Berlaku Sehari

Hal itu berkaitan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengetatan Keberangkatan.

Sapri Maulana
Jum'at, 23 April 2021 | 03:05 WIB
Wali Kota Balikpapan: Surat Rapid Antigen dan PCR Hanya Berlaku Sehari
Penumpang di bandara Sepinggan Balikpapan saat antri di counter check in. [Inibalikpapan.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini