SuaraKaltim.id - Bank Indonesia atau BI Kantor Perwakilan Provinsi Kaltim masih melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI).
Peminat yang ingin mendapatkannya dapat datang langsung ke BI atau bank yang ditunjuk.
"Kami masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan UPK 75 yang dicetak terbatas," kata Kepala BI KPw Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tutuk SH Cahyono di Samarinda, Kamis.
Warga yang ingin memperoleh UPK 75 melalui BI, terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi penukaran Pintar (https://pintar.bi.go.id).
Saat mendaftar di aplikasi tersebut, pemesan menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 lembar setiap harinya. Pemesanan ini dapat diulang pada hari berikutnya jika ingin memiliki lebih banyak UPK 75.
"Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.22/22/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus, UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," ucap Tutuk.
Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan UPK 75 untuk berbagai jenis transaksi, pemberian THR, mahar pernikahan, dan dapat disimpan sebagai koleksi karena UPK 75 hanya dikeluarkan empat kali sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia.
Ia juga mengatakan bahwa BI terus mengimbau masyarakat untuk beralih menggunakan transaksi nontunai (digital banking, uang elektronik dan QRIS), karena dapat meminimalisir kontak fisik dan mengurangi kemungkinan transmisi virus COVID-19 melalui media uang tunai.
"BI juga terus mengedukasi masyarakat untuk Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah. Cinta Rupiah dengan merawat uang sebaik mungkin, Bangga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan Paham Rupiah dalam konteks menggunakan Rupiah untuk transaksi secara bijak," ucap Tutuk. (ANTARA)
Baca Juga:Triwulan I 2021, Serapan APBN di Sumsel Capai Rp 2,75 Triliun