Ajukan Penangguhan Penahanan, Tidak Ada Tokoh Penjamin Habib Rizieq

Menurut Aziz, dalam penangguhan penahanan tersebut pihaknya tidak boleh melibatkan tokoh dalam negeri untuk mendapatkan hak tersebut.

Sapri Maulana
Jum'at, 07 Mei 2021 | 04:08 WIB
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tidak Ada Tokoh Penjamin Habib Rizieq
Dua saksi meringankan yang dihadirkan Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan. (Bidik layar video)

SuaraKaltim.id - Terlibat dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi tidak ada tokoh yang menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa dalam pengajuan penangguhan penahanan ini tidak ada tokoh publik yang diminta menjadi penjamin. Dia juga menambahkan bahwa pihak keluarga yang akan menjadi penjamin.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan, Aziz mengatakan bahwa telah menyiapkan jaminan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan tersebut. 

"Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Akan tetapi kita sudah mengajukan beberapa kali, tinggal yang ini kita matangkan saja nantinya. Semoga kebijaksanaan dari bapak-bapak yang mempunyai kepentingan, ada yang dapat diperhatikan,” ucap Aziz menjelaskan dalam persidangan, dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Ceramah Dai Cilik: Benci Habib Rizieq Berhadapan Dengan Seluruh Umat Islam

Aziz juga menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini murni atas permintaan dari pihak keluarga dan juga kuasa hukum.

Menurut Aziz, dalam penangguhan penahanan tersebut pihaknya tidak boleh melibatkan tokoh dalam negeri untuk mendapatkan hak tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri mengaku bahwa belum menerima surat mengenai permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab serta rekan-rekannya dalam kasus karantina kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

Alex selaku Humas pun kemudian kembali menjelaskan jika permohonan penangguhan atas penahanan bisa segera ditindak lanjuti apabila kuasa hukum telah mengajukan pada persidangan.

"Merujuk pada undang-undang semestinya seefesien mungkin ya diajukan di persidangan. Jadi, untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya.

Baca Juga:17 Tokoh jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Jumhur Akhirnya Bisa Pulang

Kendati demikian, kata Alex, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan.

"Sebelum putusan masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini