Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, ICW Sebut Melanggar Undang-undang

Hal ini terkaitpasca dipecatnya 51 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sapri Maulana
Rabu, 26 Mei 2021 | 15:20 WIB
Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, ICW Sebut Melanggar Undang-undang
Gerakan Masyarakat Sipil Kaltim saat berunjuk rasa di Kegubernuran Kaltim yang mendukung KPK. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

SuaraKaltim.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melanggar undang-undang.

Hal ini  terkait pasca dipecatnya 51 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Lembaga negara yang mengikuti proses pembahasan ini telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Betapa tidak, sejak awal sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat ilegal,” ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan, Rabu (26/5/2021).

“Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK.”

Baca Juga:Pecat 51 Pegawai KPK, Firli Dkk Disebut Lakukan Pembangkangan ke Jokowi

Dia mengatakan, keputusan memecat 51 pegawai itu tak menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, MK sudah mengumumkan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai.

“Tes tersebut dimaknai dengan metode seleksi, bukankah hal itu menimbulkan dampak kerugian bagi pegawai KPK? Lagi pun mesti dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain,” ujarnya

Lebih lanjut, kata Kurnia, substansi pertanyaan dalam TWK dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia.

“Merujuk pada beberapa pemberitaan yang beredar luas di tengah masyarakat, pertanyaan-pertanyaan TWK menyentuh ranah privasi warga negara,” kata Kurnia.

Karena kata Kurnia, perihal kehidupan pribadi, pandangan politik, dan Agama turut dijadikan dasar penilaian. Bahkan, proses wawancara juga dilakukan secara tidak profesional.

Baca Juga:Fahri Hamzah: Berantas Korupsi Itu Gampang, Gak Usah Dibuat Serem

“Itu dapat merujuk kepada fakta bahwa panitia penyelenggara tidak menyediakan alat rekam saat dilakukan proses tanya jawab dengan pegawai KPK berlangsung,” ucap Kurnia.

Kebijakan memasukkan TWK dalam Peraturan Perkom 1/2021 telah melanggar kode etik.

“Mulai dari poin Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Berlandaskan pada pelanggaran itu, maka beberapa waktu lalu sejumlah pegawai KPK melaporkan seluruh Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas,” ujarnya

Konsep TWK terlihat ahistoris dengan kondisi sebenarnya. Beberapa waktu terakhir sejumlah pegawai KPK menyebutkan rangkaian seleksi “Indonesia Memanggil” dan sejumlah pelatihan yang didapatkan pasca terpilih menjadi pegawai lembaga antirasuah itu.

“Dalam penjelasan ditemukan fakta bahwa saat terpilih menjadi pegawai, mereka turut melewati program induksi selama 48 hari yang di dalamnya juga terdapat materi wawasan kebangsaan dan bela negara,” ujarnya

“Jadi, TWK itu jelas tidak dibutuhkan lagi untuk diterapkan, apalagi dijadikan batu uji untuk menilai wawasan kebangsaan pegawai KPK.”

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini