SuaraKaltim.id - Pada Hari Raya Waisak 2021, ribuan narapidana atau napi mendapat remisi khusus (RK).
Mengacu pada data Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RK diberikan kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia, Rabu (26/5/2021).
Sementara itu, jumlah warga binaan Rutan Kelas IIA Samarinda saat ini sebanyak 1.106 orang. Dari ribuan orang itu, Rutan Kelas IIA Samarinda hanya mengusulkan satu warga binaan. Sebab hanya orang tersebut beragama Buddha.
“Warga binaan yang kami usulkan ini menerima satu bulan 15 hari,” ucap Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alantan Imanuel Ketaren, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Hari Raya Waisak, Umat Buddha Sembahyang di Vihara Dharma Bogor
Direktorat Jendral Pemasyarakatan melansir, 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari.
587 narapidana mendapat remisi satu bulan, 206 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan substansi.
Semisal, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Reynhard memastikan, di tengah pandemi, hak-hak narapidana seperti remisi, asimilasi, integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lainnya tetap dilayani.
Baca Juga:Mengintip Perayaan Hari Raya Waisak di Vihara Terbesar Kota Batam Saat Pandemi
Pemberian remisi, sebutnya, merupakan wujud negara hadir memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
- 1
- 2