"Artinya, itu adalah hak pemerintah. Hari ini pemerintah merestui bahwa itu adalah tanahnya. Buktinya, SMA 10 diarahkan agar pindah," tegas Murjani.
Mengenai disposisi gubernur soal pemindahan SMA 10, dia menyatakan setelah mendapat kabar disposisi tersebut. Kemudian, dia langsung mengonfirmasi Dinas Pendidikan Kaltim menemui kepala dinas, Anwar Sanusi.
"Saya datang ke kantor beliau, menanyakan disposisi itu asli atau palsu. Dijawab kepala dinas itu asli dengan menunjukkan secara langsung," katanya.
Kemudian, Yayasan Melati melakukan pembongkaran beberapa waktu lalu karena ingin menyiapkan PPDB musabab banyak fasilitas yang rusak dan perlu perbaikan. Dia menjelaskan, fasilitas Yayasan Melati yang digunakan SMA 10 sejak 2014 itu adalah ruang kelas belajar, perkantoran, laboratorium komputer, hingga gedung asrama dan perpustakaan.
Baca Juga:Tirta Kencana Samarinda Jajaki Kerja Sama dengan Perusahaan Korea untuk Pasokan Air Bersih
"Total ada enam gedung yang mereka pakai. Ada 22 ruang kelas, dan satu gedung asrama yang bisa menampung 500 siswa," katanya.