Wali Kota Balikpapan Terbitkan Surat Edaran untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19

Dalam salah satu poin surat edaran Wali Kota Balikpapan tercantum, hingga 14 hari mendatang pemerintah kota (pemkot) tidak akan menerima tamu dari luar.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 18 Juni 2021 | 20:12 WIB
Wali Kota Balikpapan Terbitkan Surat Edaran untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19
Kantor Wali Kota Balikpapan. Sejumlah aset Pemkot Balikpapan belum bersertifikat. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran baru bernomor 300/2382/Pemerintahan yang berlaku mulai Jumat (18/6/2021). Dalam salah satu poin surat edaran tersebut tercantum, hingga 14 hari mendatang pemerintah kota (pemkot) tidak akan menerima tamu dari luar.

Langkah tersebut menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di tanah air dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala bidang penegakan displin Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, dalam surat edaran tersebut adalah bahwa dalam waktu 14 hari ini pemerintah kota tidak akan menerima tamu dari luar, membatasi perjalanan dinas bagi ASN.

“Diimbau juga untuk masyarakat mengikuti hal yang sama, agar sementara waktu tidak keluar kota,” ujarnya seperti dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:Satgas Covid-19 Balikpapan Umumkan Klaster Mini Market, Sembilan Warga Terpapar

Selain itu, juga dicantumkan pengetatan mobilitas warga di semua pintu masuk yang ada di Balikpapan.

“Dalam hal ini pengetatan seperti di bandara dan pelabuhan,” katanya bersama Wali Kota Rahmad Mas’ud, di Balikpapan Islamic Center.

Zulkifli menambahkan yang kedua kebijakan pendisipilinan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat.

“Kita mengintensifkan kembali pendispilnan 5M dimasyarakat, terutama yang menimbulkan kerumunan,”katanya.

Sedangkan, untuk acara sosial budaya dan pernikahan akan dibatasi. Untuk acara yang dilaksanakan di gedung hanya boleh 25 persen dari 50 persen kapasitas gedung.

“Kemudian yang menggelar acara pernikahan di rumah, tadinya 200 undangan kita turunkan menjadi 100 undangan kita batasi dan perketat,” katanya.

Selain itu, pendisplinan prokes di area perusahaan juga dilakukan dengan mengintensifkan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan. Pun untuk tracing dan karantina akan ditingkatkan di dalam kebijakan ini. Apabila terjadi dua kasus baru dalam satu rumah maka nanti dilakukan tracing massal di lokasi tersebut.

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Balikpapan Perketat Semua Pintu Masuk

“Juga diberlakukan secara ketat lima hari untuk masing-masing orang yang kontak erat untuk melakukan karantina secara mandiri,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini