SuaraKaltim.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) beberapa obat Covid-19.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, izin EUA obat Covid-19 tak lepas dari keterlibatan lima organisasi profesi dan tenaga ahli, termasuk untuk digunakan kepada pasien Covid-19 anak.
Diketahui, saat ini uji klinis salah satu obat cacing Ivemectin belum digunakan dokter untuk pengobatan Covid-19, karena termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasar resep dokter dan tidak boleh sembarangan.
Ketua Satgas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban juga mengemukakan, belum ada bukti ilmiah soal kemanjuran ivermectin untuk pengobatan penyakit Covid-19.
Baca Juga:Lengkap! Daftar 12 Obat COVID-19 Resmi Izin BPOM
Sehingga, dia meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya.
"Berhentilah percaya pada hal-hal ajaib, yang menjejali kita dengan instan, sabar dulu. Sebagai dokter, saya tidak akan menyarankan sesuatu yang dasar ilmiahnya belum diakui," ungkap Prof. Zubairi melalui cuitannya dikutip suara.com, Selasa (6/7/2021).
Berikut daftar nama obat remdesivir yang dapat izin BPOM:
- Remidia (serbuk injeksi)
- Cipremi (serbuk injeksi)
- Desrem ( serbuk injeksi)
- Jubi-R (serbuk injeksi)
- Covifor (serbuk injeksi)
- Remdac (serbuk injeksi)
- Remeva (larutan konsentrat infus)
Daftar nama obat favipiravir yang dapat izin BPOM:
- Avigan
- Favipiravir
- Favikal
- Avifavir
- Covigon
Baca Juga:Susi Pudjiastuti Heran, Luhut Mau Razia Penimbun Obat Covid-19 Tapi Malah Bilang-bilang