SuaraKaltim.id - Tiga Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Kota Balikpapan, Bontang dan Berau dinyatakan pemerintah pusat termasuk dalam 15 wilayah yang berada di luar Pulau Jawa-Bali untuk meningkatkan status dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperketat menjadi PPKM Darurat.
Merespons hal tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan perintah dari pemerintah pusat.
"Kita siap melaksanakan instruksi pusat ini, Pak Menko," katanya di Kantor Gubernur Kaltim pada Jumat (9/7/2021).
Dia mengemukakan, dengan ditetapkannya tiga wilayah tersebut termasuk dalam PPKM Darurat, maka pegawai diminta untuk bekerja dari rumah atau work from office (WFO).
Baca Juga:Makin Mengerikan, Kasus Harian Covid-19 Kaltim Tembus 1.000 Orang, Angka Kematian 32 Kasus
Selain itu, pemerintah daerah yang didukung Satgas Penanganan Covid-19 bersama TNI dan Polri akan intensif melakukan upaya-upaya penyekatan dalam pelaksanaan PPKM diperketat.
Isran juga mengemukakan, dengan peningkatan status tiga daerah tersebut, maka Kaltim harus menjadi prioritas supply vaksin yang sejauh ini dirasa masih kurang.
"Kalau Kaltim masuk PPKM Darurat, agar Menteri Kesehatan prioritaskan vaksin. Dan kami sudah bersurat untuk itu," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto akhirnya menetapkan 15 wilayah di daerah luar Pulau Jawa dan Bali berstatus PPKM Darurat.
Pertimbangan tersebut dengan mengamati pertambahan kasus Covid-19 yang tinggi. Selain itu, penepatan PPKM darurat juga melihat keterisian tempat tidur di RS yang melebihi 50 persen dari total kapasitas.
Baca Juga:Ini Daftar Lab Tes PCR di Kaltim yang Resmi Ditunjuk Kemenkes
"Penetapan PPKM Darurat BOR-nya harus di atas 65 persen dan kasus naik signifikan dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen, maka pemerintah mendorong beberapa daerah dilakukan PPKM Darurat," kata Menko Bidang Perekonomian tersebut dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Untuk pelaksanaan PPKM Darurat di 15 kota itu, dia mengemukakan, persyaratannya sama dengan yang dilakukan di Jawa dan Bali.
Dari sisi kasus secara nasional, dia mengungkapkan adanya kasus harian yang naik sebesar 43 persen, tingkat kematian naik 56 persen dan rawat inap naik 13 persen.
"Kasus aktif nasional sebanyak 359.455 kasus dengan Jawa-Bali 76,98 persen dan luar jawa bali 12,02 persen. Kemudian berdasarkan data-data, kami melihat kabupaten yang berada di level 4 terus meninggkat hingga 8 Juli 51 kabupaten/kota. Kemudian kasus aktif, dari 50 ribu naik 67 ribu pada 5 Juli dan kembali naik 82 ribu pada 8 Juli," ucapnya.
Berikut Kabupaten/Kota di Daerah Luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Darurat;
- Tanjungpinang (Kepulauan Riau)
- Singkawang (Kalimantan Barat)
- Padang Panjang (Sumatera Barat)
- Balikpapan (Kalimantan Timur)
- Bandar Lampung (Lampung)
- Pontianak (Kalimantan Barat)
- Manokwari (Papua Barat)
- Sorong (Papua Barat)
- Batam (Kepulauan Riau)
- Bontang (Kalimantan Timur)
- Bukittinggi (Sumatera Barat)
- Berau (Kalimantan Timur)
- Padang (Sumatera Barat)
- Mataram (Nusa Tenggara Barat)
- Medan (Sumatera Utara)