Penerapan PPKM Level 4 di Balikpapan Masih Berlanjut Hingga 9 Agustus 2021

Covid-19 di Balikpapan masih dinilai fluktuatif.

Denada S Putri
Senin, 02 Agustus 2021 | 16:24 WIB
Penerapan PPKM Level 4 di Balikpapan Masih Berlanjut Hingga 9 Agustus 2021
Petugas gabungan saat merazia kafe di Balikpapan. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Penerapan PPKM Level 4 di Balikpapan masih berlanjut hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyebut tidak ada perbedaan kebijakan.

"Tapi kami sambil menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri. Kami usahakan aturan masih seperti yang sekarang," ungkap Rahmad, yang dilansir darI Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (2/8/2021).

Level dari PPKM di Balikpapan pun tidak berubah. Ini disebabkan kasus positif Covid-19 Balikpapan tidak menurun signifikan. Misalnya, pada Minggu (1/8/2021) kemarin, masih terdapat 391 kasus positif Covid-19 baru. Namun, juga tercatat 357 orang yang sembuh.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menyebut, kasus positif Covid-19 di Balikpapan masih dinilai fluktuatif.

Baca Juga:Diduga Berkedog Terapis di Kafe, Pasangan Mesum Terjaring Razia PPKM

"Bed occupancy rate (BOR) di Balikpapan juga turun. Namun masih tinggi, sehingga kemungkinan masih level 4," jelasnya.

Kebijakan PPKM Level 4 di Balikpapan saat ini, terdapat sedikit relaksasi terutama pada jam operasional kafe, yaitu hingga pukul 20.00 Wita. Selebihnya harus melayani take away. Namun, masih banyak ditemukan kafe yang beroperasi melebihi batas yang ditentukan.

"Sebenarnya kami ada jadwal patroli tiap malam di wilayah perkotaan. Di sisi lain kami juga sudah dibantu penyekatan jalan," ucapnya.

Meski perkotaan diawasi, beberapa kafe disebut mulai beroperasi di lingkungan RT. Zulkifli mengaku, mendapat laporan mengenai hal itu.

"Memang ada laporan bahwa kafe itu pindah ke lingkungan RT. Pemantauan saat ini masih terfokus di kota. Itu perlu pengawasan tersendiri lagi," terang Zulkifli.

Baca Juga:Wagub DKI Tunggu Keputusan Jokowi Soal Perpanjang atau Tidak PPKM Level 4

"Rencananya di pekan kedua, bisa saja kami arahkan masuk ke lingkungan RT," lugasnya mengakhiri.

News

Terkini

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, menyampaikan rasa prihatinnya atas musibah tersebut.

News | 18:06 WIB

Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada 26 Maret 2025 lalu.

News | 21:34 WIB

David belum bisa merincikan terkait hal-hal pemeriksaan kasus tersebut. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung serta membutuhkan pendalaman.

News | 19:53 WIB

Dia memperkirakan bahwa pembangunan jalan ini akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU.

News | 19:36 WIB

Yosua menjelaskan, mekanisme untuk klaim kompensasi sangatlah mudah.

News | 17:59 WIB

Namun, hingga kini, belum ada panduan khusus terkait perbaikan kendaraan di diler resmi yang dikeluarkan Pertamina.

News | 17:15 WIB

Fitur DANA Kaget sendiri merupakan salah satu inovasi menarik dalam aplikasi dompet digital DANA.

News | 16:38 WIB

Buyback BBRI juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023.

News | 11:34 WIB

Roni mengemukakan, pada OKM 2024 lalu, angka kecelakaan lalu-lintas terjadi sebanyak 12 kasus, sedangkan di tahun ini terjadi sebanyak 19 kasus.

News | 21:32 WIB

Pulau Kelawasan adalah sebuah pulau kecil yang terletak di Teluk Balikpapan, Selat Makassar, dan secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Balikpapan Barat.

News | 21:19 WIB

Peristiwa tersebut menarik perhatian warga yang kemudian ramai mendatangi lokasi kejadian pada malam Minggu.

News | 20:47 WIB

BRI senantiasa menghadirkan inovasi layanan dan pendampingan bagi UMKM.

News | 15:56 WIB

Rani juga berharap film Mahakam Love Story bisa dibuat dalam versi lebih panjang (extended version) agar cerita dari sudut pandang karakter lain bisa lebih tergali.

News | 15:54 WIB

Ia merinci, landasan pacu Bandara IKN memiliki panjang 3.000 meter dan lebar 45 meter.

News | 15:39 WIB

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam kasus ini. Mengingat, aktivitas pertambangan beberapa waktu lalu dinilai telah menciderai prinsip hukum kemanusiaan.

News | 21:23 WIB
Tampilkan lebih banyak