SuaraKaltim.id - PPKM level 4 di Samarinda resmi diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang. Meski demikian, beberapa segmen kegiatan masyarakat mendapatkan pelonggaran atau relaksasi.
Salah satunya adalah pelayanan mal yang kini bisa dibuka 50 persen dari total kapasitas dan waktu operasional maksimal, pukul 22.00 Wita. Peraturan ini telah berubah, dari yang sebelumnya hanya mengizinkan dengan kapasitas 25 persen saja, meningkat setengahnya kini.
Tak hanya itu, kafe-kafe dan warung makan pun dapat dibuka dengan kapasitas 25 persen dari luas ruangan, tanpa batasan waktu pengunjung hingga pukul 21.00 Wita. Kemudian tempat hiburan malam (THM), diperbolehkan dengan maksimal 25 persen dari total kapasitas.
Selain itu, pasar malam pun dapat kembali digelar. Serta resepsi pernikahan juga dapat berlangsung dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Baca Juga:Ada 2 Alasan Kenapa Vaksinasi di Islamic Centre Batal, Pertama AstraZeneca Haram, Kedua...
Diketahui, perubahan peraturan beberapa segmen itu, tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda 7/2021 menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 36/2021.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, adanya relaksasi kegiatan masyarakat dan usaha ekonomi, dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan (Prokes) oleh masyarakat.
"Adanya relaksasi disiplin prokes. Tapi kami harapkan kesadaran mandiri muncul dari masyarakat. Relaksasi akan secara bertahap diterapkan lagi," ungkapnya dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (25/8/2021).
Ia menjelaskan, beberapa segmen telah diatur rinci dalam Instruksi Wali Kota Samarinda 7/2021. Seperti pelayanan mal dengan kapasitas 50 persen, dalam pelaksanaannya bisa dilakukan dengan beberapa syarat.
Salah satunya adalah mewajibkan pengunjung menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 atau tes swab-PCR sebelum memasuki mal. Kemudian, membentuk tim Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 secara mandiri, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kota dan kecamatan.
Baca Juga:Tinjau Sodetan Akses ke IKN, Jokowi: Bangun Ibu Kota Baru yang Penting Infrastruktur
"Jika tidak punya kartu vaksin, maka yang perlu ditunjukan tes PCR. Karena semua penduduk belum semuanya mendapatkan vaksin, jadi itu lah jalan keluarnya," lanjutnya.
Dirinya tak menampik, dalam penerapan PPKM level 4 ini baik masyarakat maupun Satgas Covid-19 dari gabungan Pemkot Samarinda dan unsur TNI-Polri mengalami kejenuhan.
"Tapi kita tidak boleh bosan. Ada kesusahan, tapi kita harus main kuat. Kalau kita bisa kuat, maka kita akan bisa melewati masa sulit ini," ungkapnya.
Ia menegaskan, operasi yustisi akan terus dilakukan Satgas Covid-19. Menurutnya, berdasarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), tak ada kepastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir dalam lingkup global.
"Tadi dari arahan pak presiden, Amerika, Prancis, Australia, mengalami peningkatan. Sehingga, percepatan vaksinasi dan penanganan di bagian hulu merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah," pungkasnya.