SuaraKaltim.id - Perseteruan terkait gedung Sekretariat DPD II Golkar Samarinda masih bergulir. Partai dengan lambang pohon beringin itu ngotot akan membeli aset Pemkot Samarinda tersebut.
Ketua DPD II Golkar Samarinda, Hendra menjelaskan, berdirinya Sekretariat Golkar Samarinda di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota itu, memiliki nilai historis tersendiri.
Bahkan, katanya, kondisi tanah sebelum berdirinya gedung, merupakan makam bagi para etnis Tionghoa yang secara swadaya dipindah dan digarap menjadi gedung oleh kader-kader Golkar waktu itu. Pemakaman itu kemudian dipindah tak jauh dari lokasi gedung, yang belakangan diketahui menjadi operasional Dinas Pertanahan Samarinda kini.
Ia menyebut, pihaknya telah berkumpul bersama para senior dan turut dihadiri pendiri DPD, untuk membahas status eks gedung Sekretariat Golkar Samarinda yang akan dibeli.
Baca Juga:Titik Terang Ganti Rugi Tanah Warga di Tol Balsam Seksi I dan V
"Salah satu senior dan pendiri, dia menceritakan bagaimana Wali Kota Samarinda ke-6 kala itu, Waris Husain, memerintahkan agar dibangunnya Golkar Samarinda," terangnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (29/8/2021).
"Kala itu, status tanah eks gedung Sekretariat Golkar Samarinda merupakan hak pinjam pakai yang diberikan gubernur waktu itu kepada pemkot Samarinda. Hingga bermuara pada resminya Sekretariat Golkar Samarinda pada 1987, yang diresmikan oleh Ketua DPP Golkar Sudharmono," lanjutnya.
Ia menegaskan, sejak pengosongan gedung dilakukan Pemkot Samarinda di Jumat (27/8) lalu, dirinya tak pernah menyerahkan apapun kepada pemkot, yang saat ini di bawah kepemimpinan Andi Harun. Termasuk, penyerahan dokumen-dokumen aset berupa gedung.
"Tidak ada dokumen yang saya tandatangani. Tidak mungkin saya serahkan, karena saya harus laporkan kepada DPP Golkar Samarinda. Karena aturan mainnya begitu di Golkar," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPP Golkar dan DPD Gokar Kaltim terkait opsi pembelian aset Pemkot Samarinda tersebut. Serta masih mengharapkan kebijaksanaan wali kota akan hal tersebut.
Baca Juga:Borneo FC Menanti Jadwal Kompetisi Liga 1
"Saat ini kami masih menunggu surat 216/DPD/GOLKAR/SMD/VIII/2021 yang kami layangkan pada Kamis (19/8/2021) lalu. Kami menunggu dibalas," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, status aset jelas dimiliki Pemkot Samarinda. Sementara, adanya argumentasi yang menyatakan pernah dipinjam pakaikan oleh wali kota sebelumnya, dirinya pun tak menampik.
"Ya ada. Namun aturannya sekarang kan, kalau pendaftaran partai politik itu kami harus fair. Bagaimana kalau seluruh aset pemerintah ingin dipinjam pakai oleh partai politik?," sindirnya.
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim ini, yang terpenting saat ini mengenai aset yang dikuasai Golkar Samarinda selama lebih dari 30 tahun tersebut.
Karena faktanya, terdapat Dinas Kearsipan Samarinda yang justru menyewa gedung di Jalan Arif Rahman Hakim, Sungai Pinang Luar, Samarinda. Tak hanya dinas itu, beberapa kantor kelurahan pun mengalami hal serupa.
"Saya akan jawab suratnya. Saya memberi opsi kalau mau dibeli, ya dibeli. Belum saya balas karena kemarin banyak sekali kegiatan, seperti kedatangan presiden," lugasnya.
Disinggung status pinjam pakai yang diberikan Pemprov Kaltim kepada Pemkot Samarinda terkait aset tersebut, ditegaskan oleh orang nomor satu di Samarinda ini bahwa hal tersebut tidak ada.
"Status pinjam pakai tidak ada. Karena sudah tersertifikat di kami. Kalau pinjam pakai itu ya pinjam pakai, ini sudah sertifikat. Saya di dalam surat pengosongan juga menyertakan nomor sertifikatnya," pungkas mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut.