Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, status aset jelas dimiliki Pemkot Samarinda. Sementara, adanya argumentasi yang menyatakan pernah dipinjam pakaikan oleh wali kota sebelumnya, dirinya pun tak menampik.
"Ya ada. Namun aturannya sekarang kan, kalau pendaftaran partai politik itu kami harus fair. Bagaimana kalau seluruh aset pemerintah ingin dipinjam pakai oleh partai politik?," sindirnya.
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim ini, yang terpenting saat ini mengenai aset yang dikuasai Golkar Samarinda selama lebih dari 30 tahun tersebut.
Karena faktanya, terdapat Dinas Kearsipan Samarinda yang justru menyewa gedung di Jalan Arif Rahman Hakim, Sungai Pinang Luar, Samarinda. Tak hanya dinas itu, beberapa kantor kelurahan pun mengalami hal serupa.
Baca Juga:Titik Terang Ganti Rugi Tanah Warga di Tol Balsam Seksi I dan V
"Saya akan jawab suratnya. Saya memberi opsi kalau mau dibeli, ya dibeli. Belum saya balas karena kemarin banyak sekali kegiatan, seperti kedatangan presiden," lugasnya.
Disinggung status pinjam pakai yang diberikan Pemprov Kaltim kepada Pemkot Samarinda terkait aset tersebut, ditegaskan oleh orang nomor satu di Samarinda ini bahwa hal tersebut tidak ada.
"Status pinjam pakai tidak ada. Karena sudah tersertifikat di kami. Kalau pinjam pakai itu ya pinjam pakai, ini sudah sertifikat. Saya di dalam surat pengosongan juga menyertakan nomor sertifikatnya," pungkas mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut.