SuaraKaltim.id - Proses penyelesaian ganti rugi tanah masyarakat yang ada di Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) dan terkena proyek Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) Seksi I dan V, mulai mendapati titik terang.
Klaim masyarakat pada tanah dengan 39 bidang seluas ± 211.825 m2 yang diajukan sejak 2018 tersebut, ternyata tak dapat diselesaikan dengan mekanisme perubahan batas. Akhirnya ditempuh mekanisme Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang di fasilitasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Langkah ini diambil sebagaimana Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
“Jalan Tol Balsam Seksi 1 dan 5 yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Agustus 2021 itu memang masih menyisakan persoalan. Pada Juli 2021 seluruh pihak terkait mengikuti rapat yang difasilitasi KSP dan menghasilkan suatu usulan,” kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga:Jalan Tol Pertama di Pulau Kalimantan Diresmikan, Jokowi Catat Sejarah
Ia mengatakan, sebagaimana surat Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda, memohon agar Wali Kota Balikpapan mengajukan surat usulan area Inver PPTPKH pada Kawasan HLSM kepada Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda. Mekanisme inver tersebut posisinya berada di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sejak Jumat (27/8) kemarin.
“Kita harapkan paling lama tiga bulan kedepan sudah selesai sebagaimana timeline yang disepakati bersama sehingga dan konsinyasi tidak lama lagi selesai.”.
“Kami berharap agar semua pihak terkait dapat bersinergi untuk mempercepat pelaksanaan Inver PPTPKH tersebut sehingga proses berjalan sesuai kesepakatan timeline dan kalau bisa sebelum tiga bulan kedepan,” ujarnya.
Terpisah Kepala Bagian Kerja Sama dan Perkotaan Setda Kota Balikpapan Arfiansyah menjelaskan, proses Inver PPTPKH dimulai dari permohonan masyarakat kepada Lurah setempat dan selanjutnya melalui bupati/wali kota ke Ketua Tim Inver PPTPKH dalam hal ini BPKH Wilayah IV Samarinda.
Pihaknya juga telah memfasilitasi rapat pembahasan mekanisme Inver PPTPKH bersama pihak terkait. Termasuk melibatkan masyarakat, yang dilaksanakan sehari sebelum peresmian jalan tol yang dimaksud.
Baca Juga:Tinjau Sodetan Akses ke IKN, Jokowi: Bangun Ibu Kota Baru yang Penting Infrastruktur
“Ini sebagai tindak lanjut surat permohonan Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda yang kami terima pada pertengahan Agustus 2021. Hasilnya semua pihak sepakat untuk mempercepat proses inver PPTPKH. Jumat kemarin surat wali kota sudah diajukan ke Ketua Tim Inver PPTPKH,” katanya, ditemui Jumat (27/8) lalu.
Seorang warga yang tanahnya terkena proyek tersebut, Pangeran namanya, berharap proses Inver PPPTPKH berjalan sesuai target dan kesepakatan. Sebab, permasalahan ganti rugi tanah sudah berproses hampir 10 tahun, dan belum juga selesai hingga berakhir pada jalur dikonsinyasi.
“Awalnya saat kedatangan pak Jokowi pada 24 Agustus kami ingin demo menuntut kejelasan. Tapi kami menghormati hasil rapat yang difasilitasi Pemkot Balikpapan satu hari sebelum kedatangan Presiden,” tandasnya.