Polemik Kebocoran 1,3 Juta Data eHAC, Kolaborasi Kominfo dan BSSN Dikerahkan

Juru Bicara (Jubir) Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan, sejak 31 Agustus 2021, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kemenkes dan BSSN.

Denada S Putri
Rabu, 01 September 2021 | 19:34 WIB
Polemik Kebocoran 1,3 Juta Data eHAC, Kolaborasi Kominfo dan BSSN Dikerahkan
Seorang pengguna eHAC di Kota Bekasi, Jawa Barat, memperlihatkan aplikasi lama yang sudah tak berfungsi. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Dugaan kebocoran 1,3 juta data pribadi pengguna aplikasi electroni Health Alert Card (eHAC) beberapa akhir ini menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat. Menanggapi itu, sebagai bentuk respons, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun mengambil tindakan.

Langkah yang diambil Kemkominfo sesuai dengan amanat PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), serta peraturan perundangan lainnya.

Juru Bicara (Jubir) Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan, sejak 31 Agustus 2021, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), guna menanggapi dugaan kebocoran data pribadi tersebut.

Menurutnya, Kemenkes menyampaikan, berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak 2 Juli 2021.

Baca Juga:eHAC Bocor Sebelum Gabung ke Pedulilindungi

"Kementerian Kominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin untuk ditindaklanjuti oleh Kemenkes, terutama terkait dengan keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan data pribadi," ujarnya, dikutip dari Suara.com, Rabu (1/9/2021).

Kelanjutan dari pertemuan tersebut, Kemenkominfo bersama dengan beberapa pihak terkait, akan melanjutkan investigasi lebih mendalam soal dugaan insiden kebocoran tersebut.

"Dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak mempengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, di mana penyimpanan data telah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN)," klaimnya.

Lebih lanjut, Kemkominfo mengimbau kepada seluruh pengelola dan wali data, agar bisa menjaga data pribadi masyarakat secara teliti dan serius. Baik dalam hal tata kelola, teknologi, maupun sumber daya manusia.

"Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi, masyarakat atau pihak terkait dapat melakukan pengaduan melalui [email protected] dan kanal aduan lain yang telah disediakan," pungkasnya.

Baca Juga:Belajar Dari eHAC, Anas Ma'ruf Mengklaim PeduliLindungi Dilengkapi Super Security

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini