Di Balikpapan, AL yang juga pernah mancalonkan diri sebagai Wali Kota Balikpapan ini, mengaku dua kali mencabuli Bunga.
"Dari keterangan tidak ada pemaksaan saat pencabulan terjadi," ungkap Dian.
Hasil visum, kata Dian, juga menunjukkan adanya tanda-tanda pencabulan terhadap Bunga.
Dian juga menyebut tersangka sebelumnya pernah terbelit kasus hukum di Balikpapan.
Baca Juga:Gara-gara Dilecehkan, Guru PNS di Wonogiri Tega Sodomi 6 Siswanya
"Kasusnya masalah UU ITE, tapi detailnya kami belum tahu ya," kata dia.
Sementara AL lebih banyak tertunduk sepanjanG jalannya rilis. Ia juga tak banyak berkomentar saat dimintai keterangan.
"No comment, nanti pengacara saya saja yang bicara," kata AL.
Akibat ulahnya, AL harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 7 sampai 15 tahun penjara.
Kontributor: Setiawan
Baca Juga:PNS Cabuli Anak Tetangga hingga 2 Kali, FR Sudah Beristri Tapi Doyan Buka Situs Gay