Terlibat Kasus Pelecehan dan Perundungan, 1 dari 4 Pegawai KPI Bekerja di Bagian Hukum

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sebab, kepolisian masih berupaya membuktikan.

Denada S Putri
Rabu, 22 September 2021 | 18:57 WIB
Terlibat Kasus Pelecehan dan Perundungan, 1 dari 4 Pegawai KPI Bekerja di Bagian Hukum
Kantor KPI Pusat. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Terdapat fakta menarik dari pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada empat staf dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terlibat kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual kepada MS.

Fakta itu ialah, dari 4 orang yang diperiksa, 1 diantaranya bekerja di bagian hukum. Sedangkan tiga lainnya masih belum dijelaskan secara rinci.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Ia mengatakan keempatnya diperiksa soal situasi dan kondisi kerja di lingkungan kantor KPI.

“Terkait situasi kondisi kerja di lingkungan KPI. Dengan respons yang ada dari pegawai KPI terhadap peristiwa yang terjadi,” katanya melansir dari Suara.com, Rabu (22/09/2021).

Baca Juga:Natalius Pigai Bela Anies Disebut Pembohong: Siapa Itu Giring? Kita Tidak Kenal

Komnas HAM mengagendakan pertemuan dengan pihak KPI berdasarkan rilis yang disebarkan oleh MS dan keterangan pimpinan KPI minggu lalu yang disampaikan kepada pihak Komnas HAM.

“Kami memanggil tiga orang staf berdasarkan rilis yang disebarkan MS dan keterangan pimpinan KPI minggu lalu kepada Komnas HAM,” tambahnya.

Selain itu, Beka juga menjelaskan ekosistem yang ada di lingkungan KPI, bahwa suasana kerja di sana baik-baik saja. 

“Secara umum suasana kerjanya baik-baik saja, artinya penuh keakraban, dekat tapi enggak dekat banget, ya, saling mendukung, dalam konteks umum ya tidak terkait kasusnya,” jelasnya.

Pagi tadi, Komnas HAM juga telah meminta keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi terkait penyelidikan polisi terkait kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan MS. 

Baca Juga:Siang Ini, Komnas HAM Gali Keterangan KPI soal Kasus Pelecehan MS

"Artinya dari proses pelaporan yang disampaikan oleh terduga korban MS dan juga memanggil terlapor dan juga meminta keterangan kepada beberapa orang yang ada di sekretariat KPI," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Hengki menyatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sebab, kepolisian masih berupaya membuktikan apakah peristiwa pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS benar atau tidak.

"Artinya, tentunya kami tidak bersikap deduktif, katanya, katanya, kami bersikap induktif dari dalam apakah saksi benar ada, apakah alat bukti ada," kata Hengki.

Jika nantinya peristiwa tersebut dibuktikan benar adanya, maka kepolisian akan meningkatkan ke proses penyidikan. Dalam proses penyidikan -- jika sudah naik -- polisi akan mencari dua alat bukti yang sah guna menentukan status tersangka.

"Jika peristiwa ini ada, kami akan ajukan untuk meningkatkan menjadi proses penyidikan. kalau peristiwanya ada. Dalam penyidikan kami harus mencari minimal dua alat bukti untuk mencari tersangkanya," jelasnya.

Lebih lanjut, Hengki menegaskan jika pihaknya juga proaktif untuk memeriksa ulang psikologis MS di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Artinya, jika semua bukti sudah lengkap, polisi akan segera melakukan gelar perkara.

"Kalau bukti sudah lengkap kami akan adakan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan apabila memang peristiwa ini ada. kemudian kami akan proses jika ada alat bukti kami akan proses jadikan tersangka," imbuhnya.

(Aulia Ivanka Rahmana)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini