Perampok di Bontang Bawa Lari Rp 15 Ribu, Pelaku Diburu dan Terancam 10 Tahun Penjara

Selain itu, keterangan ihwal upaya pemerkosaan masih di dalami petugas.

Denada S Putri
Senin, 04 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Perampok di Bontang Bawa Lari Rp 15 Ribu, Pelaku Diburu dan Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Korban perampokan di Jalan Tarakan, RT 22, Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat akhirnya melapor kejadian yang dialami ke Polres Bontang. 

Rumah korban berinisial DS (29) ini disatroni pria tak dikenal Sabtu, (2/10) pagi lalu. Pria dengan pisau mengancam korban dan sempat menyekap ibu dua anak ini.

Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan, laporan dari korban sudah diterima hari itu juga.

Kepada polisi, korban tidak banyak bicara karena alami trauma. Raut wajahnya panik dan belum bisa dimintai keterangan secara mendalam. 

Baca Juga:Trauma Dilempar Piring sama Perampok, Penjaga Warteg Kharisma Bahari Pilih Pulang Kampung

AKP Suyono menjelaskan, dari laporan itu polisi sudah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Saat ini, pelaku dalam buruan polisi.

"Sudah melapor, saat ini tengah dalam proses penyelidikan," katanya dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (4/10/2021). 

Perwira dua balok ini menambahkan, dari pengakuan korban, pelaku masuk ke rumah dan mengancam dengan senjata tajam.

Selain itu, keterangan ihwal upaya pemerkosaan masih di dalami petugas. "Sementara itu dulu kita lihat perkembangan lanjutan," sambungnya. 

Jika tertangkap, pelaku akan dikenakan pasal pengancaman 369 ayat 1 KUHP dan pasal atas penggunaan senjata Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951.

Baca Juga:Perampok Acak-acak Warteg Kharisma Bahari, Lempar Piring hingga Tarik Kalung Emas Pemilik

"Ancaman hukuman 10 tahun, sementara itu ke depan jika tertangkap akan di selidiki lebih lanjut," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini