SuaraKaltim.id - Seorang pria benama Ponidi alias Paklek (52) tidak ada jeranya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Walaupun pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, kini pria paruh baya itu harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Dirinya terbukti kembali melakukan aksi curanmor di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang. Selasa (28/9/2021) lalu. Pengungkapan kasus curanmor yang dilakukannya bermula dari adanya keresahan warga yang kehilangan sepeda motor dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang.
Menanggapi keresahan warga, akhirnya jajaran Polsekta Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, dari penyelidikan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan Ponidi usai mencuri motor Honda Astrea Grand warna hitam.
"Penyelidikan ini kami lakukan di Jalan Pattimura sekitar pukul 02.00 Wita (dini hari), dibelakang sebuahstan ojek. Saat anggota yang melakukan penyelidikan, tiba – tiba mendapati si pelaku (Ponidi) dengan gelagat mencurigakan yang saat itu memasang plat nomor kendaraan yang baru dicurinya," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol I Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga:Identifikasi lewat CCTV, Polres Bantul Tangkap Pencuri Motor dan Penadah
Polisi yang curiga dengan gelagat Ponidi langsung menangkap dan menginterogasinya. Tak membutuhkan waktu lama, akhirnya Ponidi mengaku telah melakukan aksi curanmor beberapa waktu terakhir.
"Dari interogasi yang kami lakukan terhadap pelaku, pelaku mencuri di Jalan Otista (Otto Iskandardinata), Jalan Harun Nafsi, Jalan Apt Pranoto, Jalan Sultan Alimuddin serta Jalan Pattimura."
"Dari kendaraan yang kami amankan, pelaku hanya mengakui enam saja yang dia curi karena duanya dia beli sendiri. Tapi itu kan pengakuannya dia, kami masih coba dalami dan kembangkan lagi," sambungnya.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian juga mengamankan seorang pria lainnya. Yakni Ruslan (44) alias Pakde, yang merupakan penadah dan penjual hasil curian.
Bahkan dari hasi penjualan motor tersebut, Ruslan meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu dari harga per unit yang dijual Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
Baca Juga:COD Motor Curian di Batam, Pemuda Ini Ditangkap Saat Bertransaksi
"Pelaku ini (Ruslan) kami amanakn setelah ada pengembangan dari pelaku pertama. Pelaku (Ruslan) kami amankan dirumahnya Jalan Kurnia Makmur. Sekarang kasus keduanya masih terus kami kembangkan," imbuhnya.
Sementara itu, Ponidi mengaku bahwa dirinya nekat mencuri kembali lantaran bingung tak memiliki pekerjaan setelah keluar dari balik jeruji besi. Meresa terhimpit persoalan ekonomi, Ponidi akhirnya memilih jalan pintas dan kembali melakukan aksi curanmor.
"Bingung saya mau cari kerjaan apa pas sudah keluar dari penjara, uang ini juga buat makan sama rokok aja,” jelas Ponidi.
Ruslan yang membantu Ponidi menjual motor curian mengaku kasihan dengan kerabatnya itu. Pasalnya, setelah istri Ponidi meninggal keluar dari penjara menjadi pengangguran, Ponidi kerap terlihat tak bersemangat sebab tak memiliki penghasilan.
"Iya saya tau itu motor curian. Kasian aja pak liat dia lemas terus di kamar engga ada penghasilan. Saya bantu jual juga engga ngambil (untung) banyak. Cuman Rp100-300 ribu aja," beber Ruslan
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berbeda. Ponidi selaku eksekutor disangkakan Pasal 362 KUHP dan Ruslan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian