Banyak Tambang Ilegal di Samarinda, Pengawasan Inspektorat Dipertanyakan Dewan Kota Tepian

Penambang ilegal yang bebas beraktivitas di Samarinda seperti tanpa pengawasan.

Denada S Putri
Minggu, 10 Oktober 2021 | 16:48 WIB
Banyak Tambang Ilegal di Samarinda, Pengawasan Inspektorat Dipertanyakan Dewan Kota Tepian
Ilustrasi tambang ilegal (Antara).

SuaraKaltim.id - Pengawasan dari Inspektorat Pertambangan dipertanyakan oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda. Mereka menyinggung soal adanya kegiatan pertambangan ilegal yang masih bebas dilakukan di Samarinda.

Singgungan keras dilontarkan Anhar, salah satu anggota Komisi III DPRD Kota Tepian. Menurutnya, pertambangan ilegal yang bebas terjadi di Samarinda seperti tanpa pengawasan.

Ia mengatakan, kegiatan ilegal yang dianggap penyumbang banjir di Kota peradaban itu perlu pengawasan yang sangat ketat. Sehingga tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kalau pertambangan itu diawasi dengan ketat, maka tidak ada istilah illegal mining,” tegasnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:Ingin Tebus HP yang Digadaikan dan Beli Baju Baru, Ponakan Curi Uang Paman Rp 27 Juta

Ia bahkan menyatakan, pengusutan kasus pertambangan ilegal yang terjadi di Samarinda harus dilakukan. Pasalnya, begitu banyak pertanyaan soal bagaimana bisa perusahaan ilegal bebas menggaruk batu bara, lalu bebas menjualnya. Padahal, syarat menjual hasil tambang itu perlu adanya Surat Keterangan Barang (SKB).

“Bisanya dia menambang ilegal tapi jualnya legal, artinya ada instansi yang berwenang mengeluarkan surat tersebut,” ucapnya.

Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku, untuk mengetahui bagaimana pengelolaan perusahaan pertambangan batu bara baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan mulai dari pengerukan hingga proses reklamasi, Komisi III DPRD Samarinda akan meninjau lokasi pertambangan.

“Kami akan turun langsung meninjau, kalau ada yang bermasalah, kami akan datangi Kementerian LHK, dan Kementerian ESDM dan kami akan minta izinnya dicabut,” tuturnya.

Selain itu, Ahmad Tahir sebagai Inspektorat Pertambangan Perwakilan Kaltim kini enggan memberikan komentar terkait pengawasan pertambangan. Iaa mengatakan, bahwa penjelasan mengenai hal tersebut harus melalui kementerian.

Baca Juga:Sedimentasi DAS Mahakam Tinggi, Perparah Banjir Samarinda: Dari Pusat Juga Menyatakan Itu

“Kami tidak bisa berikan penjelasan, kalau mau langsung ke kementrian, karena ini satu pintu,” ucap Ahmad Tahir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini