SuaraKaltim.id - Pasca status Kota Balikpapan PPKM Level 2, sejumlah kelonggaran diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Di antaranya, diperbolehkannya aktivitas pasar malam kembali.
Hal itu disambut gembira warga yang kembali menggelar pasar malam di Jalan Somber Baru Balikpapan Utara. Warga pun menggelar berbagai dagangannya. Terlihat para pedagang memenuhi tepi jalan.
“Tentu kami sangat senang diperbolehkan kembali berjualan, menggelar pasar malam oleh pemerintah,” ujar Jali (44) salah satu pedagang pasar malam, dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Ia mengungkapkan, sebelumnya saat Pemkot Balikpapan melarang aktivitas pasar malam karena kasus Covid-19 tengah melonjak. Mereka terpaksa berjualan secara sembunyi-sembunyi.
Baca Juga:Kecewa Gagal Jadi Polisi, GS Cemarkan Institusi Polri: Ada Kekecawaan dengan Polisi
“Kita jualannya sembunyi-sembuyi tapi ya sunyi memang karena jualannya kan agak ke dalam karena belum diperbolehkan, jadinya sepi pembeli,” bebernya.
Sehingga lanjutnya, penghasilannya pun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian. Karena pengunjung juga berkurang.
“Hanya cukup untuk beli beras, tapi ya kita tetap bersyukur,” jelasnya.
Para pedagang berharap, Pemkot Balikpapan juga memperhatikan pasar malam. Memberi tempat untuk mereka bisa berjualan yang layak. Seperti pasar tradisional yang disedikan tempat khusus.
“Kan kalau dikelola pemerintah ada pemasukkan, bisa ada retribusi seperti pasar tradisional, jadi diperlakukan sama. Pemerintah menyiapkan listrik misalnya."
Baca Juga:Kemenangan Atas PSBS Biak, Pelecut Semangat Skuad Persiba Balikpapan Lawan Sulut United
“Jadi jangan kami di anaktirikan, kami juga tidak masalah kalau ada retribusi yang ditarik jika pemerintah mau, kami siap,” tandasnya.