Ngaku Sebagai Anggota Kepolisian, Dua Orang Pria Rampas Mobil Travel

Korban dipaksa turun, kemudian mobil travelnya dirampas.

Denada S Putri
Senin, 25 Oktober 2021 | 16:34 WIB
Ngaku Sebagai Anggota Kepolisian, Dua Orang Pria Rampas Mobil Travel
Pelaku saat menujukkan mobil hasil rampasan dari supir travel. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Dua orang pria bernama Wahyu Dinata (23) dan Rayhan (31) yang mengaku sebagai polisi untuk merampas kendaraan berhasil diringkus oleh Tim Marabunta Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Pengungkapan kasus bermula adanya laporan dari korban bernama Junira Jayaq (32) yang saat itu baru sampai ke Samarinda usai mengantar penumpang dari Tabang, Kutai Kertanegara (Kukar). Disaat akan menuju ke Jalan Pahlawan, sekitar pukul 00.30 Wita, korban dipepet oleh sebuah mobil dari arah kanan dan langsung memberhentikannya.

Kemudian, dari mobil tersebut keluarlah dua orang pria yang mengaku sebagai kepolisian dari Balikpapan. Korban pun dipaksa turun dan ikut dengan mobil pelaku, sementara pelaku lainnya membawa mobil korban.

“Jadi si korban (Junira Jayaq) dipaksa turun oleh kedua pelaku (Wahyu dan Rayhan), kemudian salah satu pelaku membawa mobil korban, dan korban dipaksa masuk ke mobil yang dikendarai oleh Wahyu,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:Pengamat: Banjir di Samarinda Lama Karena Rusaknya Ruang Sungai di Hulu dan Tengah

Di dalam mobil tersebut, pelaku menganiaya korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta. Namun, karena korban tidak memiliki uang, korban pun dipaksa turun dari mobil pelaku di Jalan Gamelan, Kecamatan Samarinda Ulu.

Terkait kasus tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Samarinda Ulu dan membuat laporan telah mengalami tindakan pencurian dengan kekerasan. Dari laporan tersebut kemudian Tim Marabunta Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan lebih dalam.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim Marabunta Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan salah satu tersangka bernama Rayhan di salah satu indekost yang berada di Jalan Antasari 2, Kecamatan Samarinda Ulu.

Setelah meringkus Rayhan dan melakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil mendapatkan identitas pelaku bernama Wahyu yang saat itu sedang berada di Kota Balikpapan.

Mendapatkan informasi tersebut, tim reskrim Marabunta Polsek Samarinda Ulu dibantu oleh Jatanras Polda Kaltim langsung mengejar pelaku Wahyu. Sempat terjadi perlawanan yang akhirnya kepolisian harus melakukan Tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

Baca Juga:Kemenangan Borneo FC Atas PSM Makassar, Didedikasikan Untuk Warga Terdampak Banjir

“Si pelaku bernama Wahyu ini melakukan perlawanan pada saat hendak diringkus, akhirnya tim kami pun langsung melakukan tembakan perngatan kepada pelaku,” jelas AKP Zainal Arifin.

Sementara itu, salah satu pelaku bernama Wahyu mengatakan sudah melakukan aksi perampasan ini dari tahun 2020 dengan modus menjadi anggota kepolisian. Kemudian menanyakan korban apakah travel tersebut mempunyai izin apa tidak. Kemudian, ketika korban tidak bisa menujukkan izin travel, dirinya bersama temannya pun langsung mengancam.

“Kan kalau travel yang tidak memiliki izin bisa dituntut, kemudian saya menggunakan cara itu mengancam korban, jika korban melawan saya akan keluarkan pistol agar korban tidak melawan,” beber Wahyu.

Disinggung mengenai hasil uang dari perampasan mobil tersebut, Wahyu menambahkan bahwa sejauh ini dirinya sudah mengumpulkan uang sekitar Rp. 5 Jutaan keatas. Dan uang tersebut digunakan untuk sehari-hari. 

“Minta uangnya gak nentu, tergantung kemampuan dari si supir saja, Tapi selama ini sudah ngumpulin 5 juta keatas,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, kepolisian berhasil mengamankan, 1 buah borgol besi, 1 buah pistol mainan jenis FN, 2 lembar baju baju warna hitam, 1 buah pistol korek api jenis Revolver, 1 buah pistol mainan, 1 buah handphone merek Samsung A21 S, dan Satu unit mobil Avanza putih dengan plat KT 1512 OB milik korban.

Akibat perbuatannya, Wahyu dan Rayhan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman  12 tahun penjara.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini