SuaraKaltim.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kaltim Rudy Mas'ud, angkat bicara terkait gugatan pihaknya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Melalui surat Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr. tertanggal Kamis, 28 Oktober 2021 lalu. Gugatan tersebut buntut dari surat pengosongan gedung Sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mualawarman, Samarinda Kota.
Dalam petitumnya, DPD Golkar memohon PN Samarinda menguatkan putusan provisional, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 15 miliar dan kerugian immaterial sejumlah Rp 20 miliar.
Terkait itu, ia mengaku telah mendelagasikan kepada Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin yang juga seorang Advokat untuk mengawal gugatan tersebut. Agar, kepemilikan resmi Sekretariat Golkar di Mulawarman, segera diputuskan pengadilan.
Dijelaskan olehnya, jika Partai Golkar sebagai partai penguasa saat itu telah berkantor di atas tanah rampasan di Jalan Mulawarman sejak tahun 1967.
Baca Juga:Waduh, Tumpang Tindih Lahan Diduga Terjadi di Dua Perusahaan yang Beroperasi di Kaltim Ini
"Berdasarkan dengan undang-undang pertanahan, siapa yang menguasai, memelihara, dan merawatnya, itulah yang akan diutamakan. Artinya yang diberikan kesempatan untuk memiliki. Kebetulan Golkar merawat itu sejak 1967," ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, menyadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (15/11/2021).
Sebagai pucuk pimpinan partai berlambang beringin di Kaltim, ia mengaku terkejut saat menerima surat pengosongan gedung yang dilayangkan oleh Pemkot Samarinda. Diperkuat dengan sertifikat bangunan kantor per tahun 1997.
"Kami protes lah. Kami minta keadilan dan kejelasan bahwa kantor ini dimiliki kantor Golkar sejak 1967 dan kami punya IMB serta kami bayar PBB. Kalau IMB atas nama Golkar, tentunya bangunan punya Golkar. PBB juga atas nama Golkar, berarti punya kantor Golkar. Itu yang jadi persoalan dan perlu di clearkan," paparnya.
Gugatan DPD Golkar Kaltim yang dimaksud olehnya adalah Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02 tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02 tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan Bangunan Sekretariat DPD Golkar Kaltim.
Disinggung mengenai tawaran pembelian lahan bangunan tersebut yang sempat dilayangkan Pemkot Samarinda, ia menegaskan kembali bahwa tanah gedung Sekretariat Golkar Kaltim itu adalah tanah rampasan. Sehingga, katanya, yang merawat itulah yang diberikan kesempatan utama untuk menguasai.
Baca Juga:Andi Harun Optimis Gugatan DPD Golkar Kaltim Ditolak: Kami Menghargai Gugatan yang Masuk
"Kami diberikan kesempatan untuk membeli. Makanya, kami pertanyaan dulu legalitasnya. Apa benar itu punya pemkot. Atau malah punya Golkar? Kalau punya pemkot, kami bersedia membeli. Gedung di Jalan Mulawarman itu milik pemkot atau Golkar. Karena Golkar ada 1967. Sementara surat pemkot Samarinda tahun 1997. Ada selisih 30 tahun disini," urainya.
- 1
- 2