“Kami sepakat Polreslah yang akan meneruskan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum,” katanya.
Katanya lagi, dari keterangan di lapangan aktivitas dugaan penambangan tersebut memang sudah berjalan satu bulan, dan sudah pernah ditegur pihak kelurahan dan kecamatan tapi tidak diindahkan, sehingga harus di sidak dan minta langsung untuk penghentian aktivitas dan disegel.
“Untuk luasan sekitar 1 hektar, dan belum ada batu bara yang sempat keluar diolah, total perkiraan yang sudah terkumpul sebanyak 1000 ton,” tutupnya.
Baca Juga:Ada 15 Ribu PKL di Balikpapan Siap Ditata, yang Melanggar Dapat Sanksi