SuaraKaltim.id - Satlantas Polres Bontang mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober tahun ini ada 10 kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa. Sejak awal tahun, total lakalantas yang terjadi di wilayah hukum Bontang sebanyak 31 kejadian.
Dari insiden di jalanan, tercatat 12 orang luka berat, 25 orang luka ringan dan 21 orang tidak mengalami cidera. Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan, walaupun tergolong banyak, namun angka kecelakaan pada 2021 ini menurun dibanding dengan kejadian kecelakaan pada tahun sebelumnya.
"Kalau ditotal kerugian material sekitar Rp 325 juta yang dialami korban sepanjang tahun ini," ungkap AKP Edy dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (22/11/2021).
Ia menjelaskan, mayoritas kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa akibat kecelakaan tunggal. Semisal, berkendara dengan kecepatan tinggi hingga menabrak median jalan. Ada juga yang diakibatkan kecelakaan antara kendaraan motor roda dua dan roda empat.
Baca Juga:Dua Pengendara Tanpa Identitas Kecelakaan di Jalan Wates, 1 Tewas
"Untuk kecelakaan yang diakibatkan adanya kelalaian maka, pengemudi tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan proses hukum," katanya.
Lebih lanjut, ia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tertib dalam berkendara dan mentaati aturan yang berlaku. Sebab, akibanya akan fatal saat terjadi kecelakaan, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa.
"Tetap berhati- hati dan selalu waspada dalam berkendara," ucapnya.
Tidak hanya itu, untuk anak di bawah umur pun diminta tidak menggunakan kendaraan di jalan karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, belum memahami aturan tertib dalan berlalulintas.
"Peran orang tua harus serius mengawasi dan tidak memperkenankan anaknya mengendarai kendaraan saat belum memiliki SIM," pungkasnya.
Baca Juga:Tak Ada Klaster Sekolah, Disdikbud Bontang Tambah Jam Belajar Tatap Muka