Tanggapan Sinar Mas Wisesa Terkait Lahan Bermasalah, Akui Sudah di Mediasi BPN

"Jadi sudah berapa kali mediasi di BPN."

Denada S Putri
Kamis, 25 November 2021 | 12:30 WIB
Tanggapan Sinar Mas Wisesa Terkait Lahan Bermasalah, Akui Sudah di Mediasi BPN
Permit Security Kalimantan Departemen Head Sinarmas, Piratno. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Adanya permasalahan sengketa lahan di sekitar area Grand City, langsung mendapat tanggapan dari PT Sinar Mas Wisesa selaku pengembang Perumahan Grand City di Balikpapan.

Permit Security Kalimantan Departemen Head Sinarmas, Piratno mengatakan, sengketa lahan tersebut sudah dimediasi oleh pihak BPN. Tujuannya agar kepemilikan lahan bisa jelas milik siapa.

"Jadi sudah berapa kali mediasi di BPN. Kami ini adalah pengembang yang beritikad baik, lahan tersebut kami beli sudah bersertifikat dan sudah dikuasai dengan baik pada saat kita beli,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021).

Ia menambahkan, kasus tersebut bisa terjadi akibat adanya permasalahan sengketa lahan.Maka, BPN selaku mediatornya, karena yang mengeluarkan penertiban sertifikat dikatakannya adalah BPN, sehingga dapat diperoleh kejelasan.

Baca Juga:Sengketa Lahan, Pemprov Sulsel Kalah di CPI

“Kalau dilihat yang sertifikat yang dituduhkan ke Sinarmas bahwa kita menyerobot milik Ekatiningsih, Mujiono, Nurjanah, sebetulnya di dalam sertifikat kami nomor 16089 itu milik Sinarmas seluas 2,3 hektar berdampingan dengan tanah milik Ekatiningsih,” akunya. 

“Artinya tidak ada overlap di atas tanah tersebut, tetapi yang disayangkan begitu ada pengukuran ulang dari BPN terhadap tanah Ekatiningsih terjadilah ovelap antara tanah sinarmas dengan tanah milik Ekatiningsih, kemudian mujiono dan Nurjanah,” tambahnya. 

Katanya, kalau pihaknya sama-sama memiliki sertifikat. Yang berarti menurutnya jika masalah ini cepat selesai BPN-lah yang dirasa cocok untuk mediasi.

“Dengan begitu adapun kondisinya nanti ketika tanah ini ada lima pemilikan tapi setelah dibuka wakahnya akan terlihat koordinatnya tanpa melibatkan dari kita yang menunjukkan, tapi BPN yang melakukan pemberian batas,” terangnya.

Ia menyatakan, seharusnya pada saat penerbitan sertifikat, pemeriksaan dan verifikasi perlu dilakukan terlebih dahulu. Namun sekali lagi, kewenanganan itu bergantung pada prosedur BPN. Karena baginya hanya BPN yang tahu di atas lahan tersebut ada beberapa kepemilikan sertifikat.

Baca Juga:Jadi Buronan, Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri ke Polisi

“Artinya kami minta BPN dilakukan pengukuran batas, sehingga kita tahu kalau ada overlep seperti tadi, kita akan sampaikan ke manajemen sikapnya sinarmas adalah pengembang yang bertikad baik, kalau itu memang benar haknya orang bisa dibuktikan dengan kekuatan hukum tetap kita akan kembalikan, tapi tentunya semua ada dasarnya,” tuturnya. 

“Jadi kita tidak ngotot, kita justru tahu ada permasalahan ini, kita tidak lakukan apa-apa disana, karena jalan sudah terlanjut dibuat,” tutupnya mengakhiri. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini