Transaksi Jual-Beli Sabu Via Facebook, AB Mulus Ambil Barang Tersebut dengan Jalur Darat

AB sempat mendekam di jeruji besi selama 8 tahun.

Denada S Putri
Rabu, 08 Desember 2021 | 21:55 WIB
Transaksi Jual-Beli Sabu Via Facebook, AB Mulus Ambil Barang Tersebut dengan Jalur Darat
AB diamankan Satreskoba Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Tidak jera mendekam di balik jeruji selama 8 tahun, pemuda berinisial AB harus kembali menikmati dinginnya lantai penjara. Satreskoba Polres Bontang berhasil meringkus pria berumur 29 tahun tersebut di kediamannya di Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Tanjung Laut, sekitar pukul 15.30 Wita, Rabu (8/12/2021).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, AB baru saja melakukan transaksi bisnis narkotika jenis sabu. Untuk mendapatkan narkoba miliknya, AB mengaku menggunakan laman media sosial untuk memesan.

Barang tersebut diakuinya berasal dari Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hanya menggunakan aplikasi pesan instan dari telepon genggam miliknya, AB pun dengan mulus memasukkan barang tersebut menggunakan jalur darat.

"Dia sudah mengedarkan sabu sekitar tiga kali. Saat mengetahui ada transaksi sabu di wilayah tersebut tim langsung melakukan pengintaian dan penangkapan," ucapnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Baca Juga:Cara Ganti Nama Facebook dengan Ringkas

Lebih lanjut, Tatok tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu pemasok yang diduga berasal dari luar pulau Kalimantan Timur (Kaltim).

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan AB polisi berhasil menyita barang bukti jenis sabu seberat 63,65 gram yang dipecah menjadi 3 bungkusan.

"Dibungkus jadi tiga bagian, satu klip besar dengan berat 50,53 gram, dua klip sedang dengan berat 7,86 gram serta 3,08 gram dan ada 5 klip berukuran kecil dengan berat 2,18 gram," ungkapnya.

Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Polisi juga berhasil mengamankan  uang hasil penjualan senilai RP 750.000, dua buah timbangan digital, 3 buah telpon genggam, 3 buah sendok takar, alat hisap sabu, dan satu buah kotak sabun.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:Harga Properti Virtual Capai Triliunan, Prospek Kripto dan Metaverse Makin Cerah?

"Ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak