SuaraKaltim.id - Penjelasan lengkap terkait kontrak kerjasama serta kontribusi yang dilakukan pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda dilakukan PT Samaco.
Direktur Utama (Dirut) PT Samaco Priyanto membeberkan, kerjasama pengelolaan destinasi itu seluas 13.483 meter persegi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Tapi saat di awal perjanjian, sebidang lahan seluas 4.094 meter persegi belum diserahkan Pemkot ke PT Samaco. Lahan itu katanya baru diserahkan di Oktober 2017 lalu.
Kendati demikian, kontrak kerjasama antara keduanya secara resmi di mulai sejak 22 April 2016. Kemudian, pembukaan MLG dilakukan di Juni 2017. Semenjak itu, PT Samaco punya kewajiban membayar kontribusi ke Pemkot Samarinda sebesar Rp 237 juta per tahun.
Selama periode Desember 2018 hingga November 2019, PT Samaco mengaku sudah membayar kontribusi sebesar Rp 350 juta. Dibayarkan tujuh kali, dengan skema mencicil.
Baca Juga:Banjir Depan Mal Lembuswana Diklaim Cepat Surut oleh Andi Harun, Masa Sih?
Desember 2018 dilakukan satu kali pembayaran sebesar Rp 50 juta. Sementara sepanjang 2019 dilakukan pembayaran sebanyak enam kali, masing-masing Rp 50 juta. Total pembayaran pada 2019 sebesar Rp 300 juta.
“Setelah itu pembayaran kontribusi ke Pemkot Samarinda terhenti karena operasional MLG terganggu akibat pandemi Covid-19,” ujarnya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (29/12/2021).
Pembayaran kontribusi ke Pemkot Samarinda kembali dilakukan olehnya di Desember 2021 sebesar Rp 75 juta. Sehingga total pembayaran kontribusi yang sudah dilakukan PT Samaco sebesar Rp 425 juta.
Ia mengaku, jumlah itu memang masih kurang dari total tagihan yang harus dibayarkan. Karena dirinya memiliki kewajiban membayar kontribusi hingga Desember 2020 senilai Rp 822,54 juta.
Ia menyebut, tagihan itu sudah mencantumkan kontribusi ketika Covid-19 melanda Samarinda. Kemudian sejak Maret 2020 hingga beberapa bulan setelahnya, MLG berhenti operasi akibat Covid-19.
Baca Juga:Pemkot Samarinda Seperti Rebutan Lahan dengan Mafia Tanah, Kenapa?
Walaupun sempat dibuka, ia mengaku pengunjung yang datang juga tak maksimal. Lantaran, peraturan pembatasan yang diberlakukan pemerintah.
“Kami minta ada penyesuaian kontribusi karena pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah,” ucapnya.
Kendati begitu, ia mengungkapkan perusahaan miliknya sudah memberikan setoran cukup besar di luar kontribusi tersebut, Yakni berupa pajak hiburan dan pajak parkir. Di mana jika ditotalkan mencapai Rp 577,42 juta. Ia menegaskan, pajak parkir dan pajak hiburan sudah dibayarkan PT Samaco sejak 2016.
“Kami akui telah melakukan beberapa kesalahan karena tidak membayar kontribusi tepat waktu dan komunikasi yang kurang baik,” katanya.
Lebih lanjut, ia selaku pemilik PT Samaco akan melakukan evaluasi atas kesalahan terkait keterlambatan pembayaran kontribusi kepada Pemkot Samarinda. Ia bahkan melanjutkan, pihaknya akan dengan cepat membayar serta melunasi tunggakan pembayaran kontribusi ke Pemkot.
“Kami akan berupaya membayar sisa tunggakan kontribusi awal tahun depan,” pungkasnya.