Sebut Orangtua Sakit Keras, Pemuda Ini Nekat Jual Motor Teman Sampai Buat Skenario Disekap

"Saat itu korban takut, sebab itu bikin skenario disekap."

Denada S Putri
Selasa, 04 Januari 2022 | 21:54 WIB
Sebut Orangtua Sakit Keras, Pemuda Ini Nekat Jual Motor Teman Sampai Buat Skenario Disekap
Ridgid mengenakan baju tahanan Polsek Sungai Pinang. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Anggota Kepolisian sektor Sungai Pinang berhasil meringkus seorang pria yang merupakan pelaku tindak penggelapan sepeda motor, pada Sabtu (1/1/2022) lalu.

Awal kronologi, sang pemilik motor yang juga merupakan teman dari pelaku yakni Yoga (23) sempat viral di media sosial lantaran mengaku telah disekap di kamar hotel selama 4 hari tepatnya di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (30/12/2021).

Namun setelah pihak Kepolisian datang ke lokasi, Yoga kembali mengaku bahwa dirinya saat itu bukan disekap melainkan takut pulang ke rumah karena motor miliknya hilang usai dipinjamkan ke pelaku.

Kapolsek Sungai Pinang, Irwanto melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Suheri menjelaskan bahwa sebelum pelaku yang diketahui bernama Ridgid (29) membawa motor milik korban, dirinya sempat memesan kamar hotel tersebut, pada Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:Benar-benar Bejat, Kotak Amal di Mushola Babussalam Depok Digondol Maling

Kemudian, Ridgid mengajak korban untuk berkumpul di dalam kamar. Tak berselang lama, pelaku meminjam motor milik Yoga dengan alasan ingin membeli sesuatu.

Saat kembali ke hotel, Ridgid mengaku kepada korban bahwa motor N-Max miliknya telah ditilang oleh polisi.

"Saat itu korban takut, sebab itu bikin skenario disekap supaya tidak dimarahi orangtuanya," ucap Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi melalui pesan suara, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2021).

Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung menyelidiki terkait keberadaan sepeda motor milik Yoga. Setibanya di Pos Lalu Lintas Meranti, polisi tidak menemukan motor milik korban yang diduga ditilang itu.

"Lalu kami tanya Ridgid yang bawa motor itu. Dia mengaku motornya rusak di bengkel. Alasan yang berbeda itu akhirnya kami selidiki lebih dalam," sebut Ipda Bambang.

Baca Juga:Disekap Lalu Diperkosa, Siswa SMP di Serang Ditinggal di Kuburan

Setelah menjalani interogasi dari pihak Kepolisian, akhirnya pelaku mengakui bahwa motor tersebut telah dijual kepada seseorang di Jalan Pramuka senilai Rp 7,3 juta.

Tidak hanya itu, ternyata perbuatan itu bukan pertama kali dilakukan oleh pelaku. Hal serupa juga telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali di beberapa lokasi, yakni di kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Sungai Kunjang.

"Sepeda motor jumlahnya ada empat, handphone satu. Ada dua Laporan Polisi di Polsek Samarinda Seberang, dua di Polsek Sungai Kunjang, dan satu di Polsek Sungai Pinang," ungkapnya.

Modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan membuat akun media sosial Facebook dan masuk di forum jual beli sepeda motor untuk memposting foto kendaraan incarannya sekaligus mencari calon pembeli.

Usai mendapat calon pembeli, pelaku langsung mencari teman atau keluarga tang memiliki sepeda motor seperti yang ia posting di media sosial.

Tak banyak pelanggan yang juga mencurigai kendaraan tang dijual oleh pelaku, lantaran tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

"Tapi tersangka ini pintar. Alasannya orangtuanya sakit keras dan surat-suratnya akan menyusul," kata Ipda Bambang.

"Alasannya selalu sama, yakni meminjam sebentar lalu setelah kembali mengarang bahwa kendaraan hilang," sambungnya.

Atas perbuatannya, Ridgid kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini