Korupsi AGM, Ketua Komisi 3 DPRD Samarinda Sebut Dewan PPU Lalai Dalam Pengawasan

"Memang harus punya kekuatan yang seimbang antara kepala daerah dan DPRD-nya. Kalau salah satu dominan jadi tidak bisa saling kontrol."

Denada S Putri
Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:30 WIB
Korupsi AGM, Ketua Komisi 3 DPRD Samarinda Sebut Dewan PPU Lalai Dalam Pengawasan
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Kasus korupsi yang menimpa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) memang tuai perhatian berbagai pihak. Tak jauh-jauh, kabupaten tetangga juga menyoroti hal tersebut.

Yakni, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Ia mengatakan, kasus korupsi suap dan gratifikasi yang terjadi di PPU dan dilakukan oleh 11 orang yang terjaring dalam opetasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dikarenakan kelalaian dan kurangnya pengawasan dari DPRD setempat.

"Memang harus punya kekuatan yang seimbang antara kepala daerah dan DPRD-nya. Kalau salah satu dominan jadi tidak bisa saling kontrol. Ini termasuk kelalaian kontrol DPRD setempat, sehingga bisa terjadi seperti  itu," katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (14/1/2022).

Ia mengatakan anggota DPRD sudah selayaknya berperilaku kritis dengan segala risiko yang akan diterima. Hal itu menurutnya perlu dilakukan, demi kemajuan daerah.

Baca Juga:Akui Sempat Panik Saat Gempa Banten, Nurul Ghufron: Alhamdulillah Seluruh Pimpinan KPK dan Pegawai Baik

"Itu tugas DPRD sebagai wakil rakyat, melakukan kontrol supaya semuanya sama-sama selamat dunia akhirat," tuturnya.

Ia mengaku kalau dirinya selalu mengkritisi pemerintah daerah. Hal itu ia lakukan lantaran dirinya sayang dengan pejabat pemerintah daerah. Ia bahkan memberikan imbauan agar kejadian tersebut jangan sampai terjadi. Khususnya penyimpangan.

Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu sejumlah anggota DPRD PPU berkunjung ke DPRD Samarinda dan mengatakan bahwa dalam pembahasan APBD di PPU tidak pernah dibahas sampai tuntas dan langsung dikeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada).

"Setelah di Perkada juga tidak dilakukan pengesahan kembali namun sudah dibelanjakan. Kan seharusnya tidak boleh," terangnya.

Ia melanjutkan, anggota DPRD PPU memiliki hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan pemerintah. Apalagi jika hal itu penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga:Panas! Giliran Giring Ganesha Tantang Pelapor Gibran ke KPK untuk Tunjukkan Bukti Dugaan Korupsi

"Maka lakukanlah itu. Saya katakan kepada mereka karena tidak  ada jalan lain. Hak interpelasi itu kewenangan DPRD," jelasnya.

Di tegaskannya DPRD memiliki tiga fungsi yaitu pengawasan, penganggaran dan legislasi. Apabila fungsi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya maka pemerintahan daerah akan lemah.

“Kita berharap kasus tersebut dapat menjadi contoh namun bukan hanya di PPU, melainkan bagi seluruh kabupaten/kota bahwa dalam bersikap menjalankan tugas sebagai pejabat daerah harus berhati-hati dan perlu pengawasan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini