SuaraKaltim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim mengamankan diduga barang curuian berupa batu bara senial Rp 25 miliar.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan temuan 12.300 metrik ton batu bara itu, diduga dicuri dari lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).
“Jika dirupiahkan dengan harga batu bara saat ini, nilainya mencapai Rp 25 miliar,” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, dilansir dari situs resmi Polda Kaltim Jumat, (15/1/2022).
Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya pengaduan dari PT MSJ pada pertengahan Desember 2021. Pihak perusahaan melaporkan adanya aktivitas di lahan tambang yang mereka kuasai perizinannya.
“Saat di lapangan, kami tidak menemukan adanya orang yang menambang. Tapi kami menemukan batu bara yang ditumpuk pada 10 titik pit tambang pada wilayah PT MSJ,” jelasnya.
Dalam temuan itu, Bareskrim Mabes Polri juga mendapati 6 unit alat berat dan 1 dump truck. Namun, tidak menemukan pihak yang bertanggungjawab di lapangan.
“Kita akan kejar pelakunya. Sementara saksi yang diperiksa ada 2 orang dari pihak PT MSJ. Adapun barang bukti di lapangan sudah diamankan,” tambahnya.
Dia mengatakan, apabila ada yang merasa memiliki barang bukti alat berat atau truk tersebut, dapat menghubungi penyidik Bareskrim Mabes Polri atas nama Kombes Pol Dwi Subagyo atau ke Mapolda Kaltim.
Baca Juga:Polda Kaltim Temukan Tambang Ilegal di 10 Titik Lokasi, Tersebar di Kukar dan Samarinda