Jadwal ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Nusantara di Kalimantan Timur

Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa kantor pemerintahan akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara Baru sehingga ASN mau tak mau harus ikut pindah.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 18 Januari 2022 | 17:20 WIB
Jadwal ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Nusantara di Kalimantan Timur
Kawasan calon Ibu Kota Negara baru. (Antara)

Adapun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah Ibu Kota Baru Nusantara. Ketentuan tersebut telah tertuang di dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN.

Dalam Pasal 21 secara umum mengatur tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN.

Kemudian Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, bahwa seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.

Lalu pada Pasal 21 Ayat (2), disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.

Baca Juga:Sri Mulyani Mulai Pusing Cari Anggaran untuk Bangun Ibu Kota Baru

Pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/kembaga internasional akan didasari pada kesanggupan masing-masing sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.

Demikian informasi jadwal ASN pindah ke ibu kota negara sekaligus jawaban kapan jadwal ASN pindah ke ibu kota negara Nusantara.

(Rishna Maulina Pratama)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini