Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Paser Disebut Sudah Menurun, Siti Marnita Sari: Kami Terus Sosialisasi

"Bisa juga langsung ke kami di UPTD PPA. Karena setiap ada laporan kasus kekerasan kami selalu dilibatkan," ujarnya.

Denada S Putri
Rabu, 09 Februari 2022 | 23:03 WIB
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Paser Disebut Sudah Menurun, Siti Marnita Sari: Kami Terus Sosialisasi
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

SuaraKaltim.id - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Paser mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Siti Marnita Sari mengatakan, upaya menekan laju kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan.

Beberapa taktik tersebut yakni dengan kegiatan bimbingan, sosialisasi, dan pembentukan forum yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat.

"Kami terus sosialisasi di desa-desa kepada perempuan tentang kekerasan dalam rumah tangga karena masih banyak yang belum tahu bagaimana menangani," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (9/2/2022).

Ia mengemukakan masih banyak perempuan di Paser yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan jika mengalami kasus kekerasan.

Baca Juga:Rangkuman Berita Soal IKN Nusantara, Mulai Pembangunannya yang Masuk RPJMN Prioritas sampai Ada Desa Sangat Tertinggal

Oleh karena itu, kata dia, dalam setiap sosialisasi, pihaknya minta kepada perempuan yang mengalami kekerasan agar segera melapor ke pihak kepolisian.

"Bisa juga langsung ke kami di UPTD PPA. Karena setiap ada laporan kasus kekerasan kami selalu dilibatkan," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, katanya telah memiliki payung hukum penanganan tindak kekerasan perempuan dan anak. Yakni, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.

"Untuk perlindungan anak, salah satunya yang kita lakukan membentuk gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)," ucapnya.

PATBM, jelasnya, dibentuk untuk meminimalisir kasus kekerasan anak di setiap desa. Anggotanya dari pemerintah desa dan masyarakat.

Baca Juga:PPU Siapkan Dana Penanganan Covid-19 di 2022 Sebesar Rp 7 Miliar, Ini Kata Jense Grace Makisurat

"PATBM akan menangani kasus kekerasan di desa. Jika tidak bisa ditangani akan diurus oleh kepolisian dan PPA," tuturnya.

Sejak dibentuk pada 2017, dari 139 desa dan 5 kelurahan baru ada 16 desa yang membentuk PATBM. Ke depan pembentukan forum itu akan ditingkatkan di desa-desa lain.

"Kami akan membentuk PATBM di desa yang belum ada," imbuhnya. 

Upaya pencegahan kekerasan pada anak di Kabupaten Paser menurut Marnita telah membuahkan hasil signifikan, karena sejak 2019 kasus kekerasan cenderung menurun.

Di 2019 sebanyak 25 perempuan dan 35 anak mengalami kekerasan. Pada 2020 tercatat ada 15 perempuan dan 40 anak, dan di 2021 ada 10 perempuan dan 21 anak yang mengalami kekerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini