SuaraKaltim.id - Ratusan pegawai di Sekretariat DPRD Kota Samarinda menjalani tes narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda pada Senin 14 Februari 2022.
Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto menturkan, tes narkoba yang digelar pihaknya sesuai dengan amanat program nasional untuk menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan pegawai pemerintah.
"Tes tersebut diwajibkan untuk seluruh staf sekretariat baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan biaya dibebankan masing-masing pribadi sebesar Rp 150 ribu. Setidaknya ada 17 pejabat struktural termasuk Agus, 32 pejabat fungsional, dan 245 PTT yang mengikuti tes narkoba," sebutnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).
Ia menegaskan, pegawai yang sengaja mangkir mengikuti tes urine akan mendapat sanksi berupa penangguhan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Lalu untuk pegawai honorer juga mendapatkan sanksi lain.
Baca Juga:Korupsi AGM, Ketua Komisi 3 DPRD Samarinda Sebut Dewan PPU Lalai Dalam Pengawasan
"Pegawai honorer atau PTT akan ditunda pembayaran gajinya," tegasnya.
“Bagi yang hasil tesnya positif narkoba akan kami lakukan penindakan lebih lanjut, sesuai dengan arahan dari wali kota dan BNN Samarinda. Dalam 1 hari ini selesai semua. Bagi yang berhalangan atau sakit nanti tes mandiri langsung di BNN,” tambahnya mengakhiri.