SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melakukan pembatasan 50-75 persen dalam kegiatan masyarakat. Tapi Satgas Covid-19 kecamatan/kelurahan tetap melakukan pengawasan, penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes).
"Satgas Covid-19 akan turun bersama TNI-Polri melakukan penegakan disiplin, di ruang terbuka memastikan tidak ada kerumunan, jarak minimal satu meter dan masyarakat wajib menggunakan masker," ujarnya, melansir dari ANTARA, Kamis (24/2/2022).
Sementara untuk kegiatan di ruang tertutup, ia menegaskan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu katanya harus lebih ditingkatkan intensitasnya.
Ia menjelaskan, ada empat kategori pasien terkonfirmasi Covid-19. Yakni ringan, sedang, berat dan kritis. Ia melanjutkan, untuk pasien ringan dan sedang isolasi mandiri.
Baca Juga:Betah di Zona Merah, IHSGSelasaSore Ditutup Anjlok ke Posisi 6.861
Namun katanya, pasien berat perlu dilihat, apakah sudah saatnya masuk rumah sakit atau masih bisa dirawat di isolasi terpusat (isoter).
"Dan untuk pasien kritis masuk rumah sakit," lanjutnya.
Hal tersebut dimaksudkan, agar daya tampung bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit tetap terjaga. Menurutnya BOR isoter di Samarinda mencapai 42 persen, tapi tingkat kesembuhannya juga tinggi.
Misalkan, pasien dirawat sebanyak 200 orang. Lalu, dibarengi yang sembuh sekitar 100 orang.
“Jadi keseimbangan angka psikologis terhadap persentase BOR isoter dan rumah sakit di Samarinda tetap terjaga,” tandasnya.
Baca Juga:Naik Jadi PPKM Level 4, BOR RS Rujukan COVID-19 di Kota Cirebon Turun Jadi 37 Persen