Diduga Tak Patuhi Kaidah Hukum Ketenagakerjaan, PT Energi Unggul Persada Bayar Pekerja Lokal dengan Upah Harian

"Ini gak benar, harusnya mereka itu dikontrak tetap karena bukan pekerjaan yang temporer."

Denada S Putri
Jum'at, 25 Februari 2022 | 20:11 WIB
Diduga Tak Patuhi Kaidah Hukum Ketenagakerjaan, PT Energi Unggul Persada Bayar Pekerja Lokal dengan Upah Harian
Komisi gabungan DPRD Bontang saat meninjau lokasi pabrik PT Energi Unggul Persada. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menyoal pemberdayaan 100 orang pekerja lokal yang diupah harian oleh PT Energi Unggul Persada (EUP).

Ia menilai, perusahaan pengolah minyak sawit mentah ini tak mematuhi kaidah hukum ketenagakerjaan. Sebab, para buruh harian itu bekerja di bidang produksi yang sifatnya terus menerus.

"Ini gak benar, harusnya mereka itu dikontrak tetap karena bukan pekerjaan yang temporer. Lain halnya seperti Turn Around (TA) atau Shutdown," ungkapnya seusai menghadiri rapat kerja antara Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan beserta Komisi II DPRD Bontang serta manajemen PT EUP di kantornya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (25/2/2022). 

Bukan itu saja, ia juga menuding para pekerja diberdayakan tanpa jaminan kesehatan serta kepastian kontrak kerja. Politisi Partai Nasdem ini meminta agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang segera turun tangan.

Baca Juga:Rasuah di Tubuh Perusahaan Plat Merah Bontang, 2 Mantan Dirut PT BME Diduga Tak 'Bermain' Sendiri

Menurutnya, pemerintah harus mengayomi warganya. Apalagi saat mendapat perlakuan sewenang-wenang dari pemberi kerja seperti apa yang didugakan ke PT EUP.

"Saya selalu mendapat keresahan ini dari masyarakat. Sebagai wakil rakyat di parlemen yah saya harus sampaikan ini," ucapnya. 

Temuan Disnaker Bontang

Sehari sebelumnya, Disnaker Bontang menyambangi PT EUP, Kamis (24/2/2022). Rombongan dipimpin Kepala Disnaker Abdu Safa Muha menindaklanjuti laporan perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan upah harian. 

Hasil kunjungan mereka memang benar ada pekerja yang diupah harian. Abdu Safa Muha mengatakan, perusahaan beralasan para pekerja dibayar harian karena tak memenuhi syarat. Sebab, karyawan tetap di sana minimal harus berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. 

Baca Juga:FR Terjaring Razia, Bawa Alat Hisap Sabu di Tempat Billiard Bontang: Masuk Daftar List Target Operasi

Dari temuan itu, Disnaker menyarankan PT EUP menjadikan status pekerja tersebut sebagai alih daya atau outsourcing. 

"Mayoritas hanya berijazah Sekolah Dasar (SD). Sebanyak 40 persen masyarakat Bontang Lestari selebihnya dari wilayah Bontang lainnya," tandasnya.

Sementara, Asisten Manager External Relations PT EUP Jayadi mengatakan, akan menindak lanjuti usulan Disnaker Bontang. Karena, untuk menentukan sikap itu harus banyak yang dipertimbangkan. Misalnya, saat status alih daya harus mencari vendor penyedia jasa pekerja. Perusahaan itu harus memiliki badan hukum dan bisa menjalin kerjasama. 

"Kita koordinasi dan berkonsultasi lanjutan dengan Disnaker Bontang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini