Kota Taman Masih Zona Merah, Disdikbud Bontang Umumkan Sekolah Tatap Muka Digelar 1 Maret

"Khusus jam pembelajaran dibatasi hanya diperbolehkan selama..."

Denada S Putri
Senin, 28 Februari 2022 | 13:26 WIB
Kota Taman Masih Zona Merah, Disdikbud Bontang Umumkan Sekolah Tatap Muka Digelar 1 Maret
Pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mengumumkan belajar tatap muka terbatas mulai digelar kembali pada Selasa (1/3/2022) besok. Padahal Kota Bontang sendiri masih berada di zona merah Covid-19.

Hal itu katanya, sesuai dengan Surat Edaran : 420/0298/Dikbud. SE itu diperuntukkan seluruh jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kota Bontang. 

Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono menyampaikan, untuk pelaksanaan PTM terbatas kuota rombongan belajar hanya 50 persen. Sementara, untuk seluruh sekolah diperkenankan berlangsung full Senin-Jumat atau Senin-Sabtu.

"Khusus jam pembelajaran dibatasi hanya diperbolehkan selama 4 jam per hari bagi jenjang SD dan SMP. Khusus TK hanya diperbolehkan selama 2 jam per hari," katanya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (28/2/2022). 

Baca Juga:Pekan Depan, Pemkot Tangsel Terapkan PTM 4 Hari, Khusus Kelas 6 dan 9

Ia melanjutkan, bagi wali murid yang memiliki penyakit komorbid diminta untuk menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Lalu, jika ada wali murid pun yang tidak berkenan anaknya untuk mengikuti PTM secara terbatas, maka wajib melampirkan surat pernyataan dan akan tetap difasilitasi melaksanakan PJJ. 

"Aturan memang diperketat. Bahkan bagi murid yang terkendala dengan fasilitas elektronik akan di berikan modul pembelajaran," ucapnya. 

Diakhir, PTM terbatas diakui Bambang akan berjalan secara kondisional. Mengingat sebaran Covid-19 terbilang cukup tinggi dan cepat penularannya. 

Apalagi, SE yang diterbitkan Disdikbud Bontang sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri. Serta, Inmmendagri soal PPKM level 3, 2,dan 1.

"Kondisional saja. Kalau tim Satgas Covid-19 Bontang mengarahkan untuk kembali PJJ maka kita menyesuaikan," pungkasnya.

Baca Juga:Andi Harun Sebut Tak Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Samarinda, Padahal Kota Tepian Zona Merah, Kok Bisa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini